
KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) membantah tegas isu adanya sekelompok pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di PPU yang menggelar aksi menonton bersama (nobar) video bermuatan dewasa di lingkungan sekolah, seperti diwartakan sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora PPU, Muhtar, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya aksi nobar tersebut tidak benar. Ia meluruskan kronologi kejadian sebenarnya yang berawal dari penegakan ketertiban sekolah saat pelaksanaan Asesmen Tengah Semester (ATS).
"Informasi soal nonton bareng itu tidak benar 100 persen. Sekolah memiliki tata tertib ketat yang melarang siswa membawa ponsel. Namun, pada hari terakhir pelaksanaan ATS, siswa diminta membawa ponsel untuk membantu koneksi tethering hotspot karena jaringan Wi-Fi sekolah kurang memadai," kata Muhtar saat memberikan klarifikasi, Selasa (27/10).
Muhtar menjelaskan, setelah ujian selesai, ponsel para siswa dikumpulkan oleh wali kelas masing-masing. Saat pemeriksaan rutin ponsel untuk pengawasan, guru menemukan keberadaan sebuah grup aplikasi pesan singkat yang di dalamnya memuat konten video menyimpang sesama jenis.
Diungkapkannya, dalam grup tersebut terdapat 31 siswa laki-laki yang tergabung. Namun, 2 siswa di antaranya sudah keluar terlebih dahulu karena menganggap grup tersebut tidak bermanfaat. Dari hasil pemeriksaan internal, materi yang ada di dalam grup tersebut memuat konten video berperilaku menyimpang.
Atas temuan tersebut, pihak sekolah bergerak cepat menahan ponsel para siswa dan melakukan pemetaan serta klarifikasi internal secara humanis. Dari penelusuran pada Jumat lalu oleh wali kelas dan guru Bimbingan Konseling (BK), grup tersebut beranggotakan 29 siswa aktif, dengan rincian 11 orang terindikasi sebagai pelaku utama dan 18 orang sebagai anggota (member). Berdasarkan pengakuan para siswa, konten video tersebut diduga bersumber dari pihak luar sekolah.
Berikutnya, lanjut Muhtar, pada Senin (12/10), orang tua bersama anak-anak dikumpulkan di sekolah untuk menerima laporan hasil investigasi internal, sekaligus menandatangani surat pernyataan komitmen pemantauan penggunaan ponsel anak secara berkala.
“Orang tua dan guru sepakat melakukan pendampingan konsultasi ke psikiater karena ada indikasi beberapa anak berperilaku menyimpang,” kata Muhtar.
Ditegaskannya pula, bahwa sekolah bersama Disdikpora PPU kemudian berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB PPU untuk langkah pendampingan. Lantaran keterbatasan anggaran di UPT PPA, sejumlah orang tua siswa secara sukarela dan mandiri membawa anaknya berkonsultasi ke psikiater, baik di Penajam maupun Balikpapan, serta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




