
PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meraih predikat istimewa dalam penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2026.
Predikat tersebut ditetapkan melalui rapat pleno berdasarkan hasil penilaian dan tinjauan lapangan yang dilakukan tim evaluasi provinsi. Capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Tita Deritayati mengatakan, hasil tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian komprehensif, mulai dari observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Proses tersebut meliputi observasi, bimbingan teknis, dan pendampingan intensif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Tita, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: DBH Sawit Naik, Bupati PPU: Rp 4 Miliar Lebih Belum Cukup untuk Benahi Infrastruktur Daerah
Penilaian melibatkan tim dari unsur Inspektorat, DPMD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Verifikasi dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menilai penerapan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tita menjelaskan, hasil penilaian Desa Rintik masih dalam tahap rekapitulasi bersama hasil penilaian lima desa perwakilan kabupaten lain di Kaltim sebelum diserahkan kepada KPK RI.
Ia berharap capaian Desa Rintik dapat memperkuat komitmen pemerintah desa dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Prestasi tersebut juga diharapkan memotivasi desa lain di PPU untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keterbukaan informasi.
Program Desa Antikorupsi dirancang untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dari tingkat desa. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penerapan transparansi dalam pelayanan serta pengelolaan pemerintahan sehari-hari.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


