Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda PPU Libatkan Wajib Pajak dalam Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯
Bapenda Penajam Paser Utara menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyerap masukan wajib pajak dan menyosialisasikan perubahan regulasi pajak daerah. Hasil forum menjadi bahan penyusunan program kerja 2027. (AHMAD MAKI/KP)
Bapenda Penajam Paser Utara menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyerap masukan wajib pajak dan menyosialisasikan perubahan regulasi pajak daerah. Hasil forum menjadi bahan penyusunan program kerja 2027. (AHMAD MAKI/KP)

Advertisement

PENAJAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) melibatkan wajib pajak dan sejumlah pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara luring dan daring di ruang rapat Bapenda, Rabu (28/10/2026).

Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap masukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi serta transformasi digital.

Kepala Bapenda PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, keterlibatan pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Advertisement

Peserta forum berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, perbankan, notaris, pelaku usaha, hingga media massa. Masukan dari para wajib pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi dan peningkatan pelayanan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Tujuan kita menggelar FKP untuk menyusun kebijakan Bapenda dengan berdasarkan masukan, saran dari stakeholder terutama dari pemangku kepentingan yaitu wajib pajak, termasuk juga pelaku usaha,” ujar Tur Wahyu.

Advertisement

Selain menjaring aspirasi, Bapenda memanfaatkan forum tersebut untuk menyosialisasikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah bidang teknis di lingkungan Bapenda turut memaparkan standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku. Materi mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pendataan, hingga penagihan.

Tur Wahyu menegaskan, pemahaman wajib pajak terhadap perubahan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan. Sosialisasi diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi.

“Harapannya, implementasi kebijakan dapat berjalan optimal serta dipatuhi oleh seluruh pihak yang terikat dengan aturan tersebut,” ujarnya.

Masukan yang dihimpun dalam FKP selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bapenda dalam merumuskan program kerja tahun 2027. Dengan melibatkan pemangku kepentingan sejak tahap perencanaan, kebijakan fiskal daerah diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi PAD.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BKAD PPU Perkuat Pengelolaan Keuangan di Tengah Keterbatasan Fiskal

BKAD PPU Perkuat Pengelolaan Keuangan di Tengah Keterbatasan Fiskal

BKAD PPU memperkuat pengelolaan keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan menindaklanjuti kebutuhan fasilitas bagi disabilitas.

Sudah Lama jadi Perhatian, Bapenda PPU Siapkan Perbup Relaksasi PBB-P2 untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sudah Lama jadi Perhatian, Bapenda PPU Siapkan Perbup Relaksasi PBB-P2 untuk Masyarakat Kurang Mampu

Bapenda PPU menyiapkan Perbup relaksasi PBB-P2 untuk bantu warga kurang mampu agar beban pajak lebih ringan dan optimal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer