PENAJAM - Penata Kelola Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ponco Waluyo menegaskan bahwa fogging bukan merupakan langkah utama dalam pencegahan dan penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan fogging memiliki prosedur baku (SOP) yang harus dipenuhi agar efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif. Menurut Ponco, fogging hanya dapat dilakukan ketika ditemukan lebih dari satu kasus positif DBD dalam radius 100 meter dalam kurun waktu satu minggu.
“Kalau kasusnya lebih dari satu dalam satu titik dan dalam satu minggu, itu menandakan ada penularan. Baru kita lakukan fogging DBD,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Jika hanya ada satu kasus atau bahkan tidak ada, fogging tidak direkomendasikan karena pasien bisa saja tertular di lokasi lain. Ponco menekankan bahwa penggunaan fogging secara sembarangan justru merugikan. Selain biayanya tinggi, fogging berisiko menimbulkan resistensi pada nyamuk aedes aegypti.
“Fogging itu sebenarnya hanya mengusir, bukan solusi jangka panjang. Kalau dilakukan tidak sesuai ketentuan, nyamuk bisa jadi resisten,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fogging dapat mengganggu kesehatan warga, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit pernapasan seperti asma. Ia menyebut, Diskes PPU mengimbau masyarakat untuk lebih mengutamakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui 3M Plus sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan dibanding mengandalkan fogging.
Ia menyebutkan bahwa efektivitas fogging juga terbatas karena nyamuk aedes lebih banyak berada di dalam rumah, sementara sebagian warga enggan rumahnya di-fogging secara menyeluruh.
“Makanya meski sudah fogging, kadang masih ada kasus baru. Karena tidak semua area dalam rumah bisa dijangkau, dan ada juga yang menolak rumahnya di-fogging,” tambah Ponco. (*)
Editor : Sukri Sikki