Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satreskrim Polres PPU Ringkus Pemuda RA, Terlibat Pencurian Aset Perusahaan di Waru

Ari Arief • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:44 WIB

DIAMANKAN: Barang bukti yang berhasil diamankan Polres PPU dari tersangka.
DIAMANKAN: Barang bukti yang berhasil diamankan Polres PPU dari tersangka.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan terus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Satreskrim Polres PPU melalui Unit II Tipidum berhasil mengungkap kasus pencurian aset perusahaan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasus pencurian terjadi di area PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI), Desa Sesulu, Kecamatan Waru, PPU, Minggu (11/1).

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dalam keterangan pers, Kamis (22/1) melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga: Asah Kemampuan Menembak, Personel Polres PPU Digembleng Instruktur Brimob Polda Kaltim

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik Satreskrim Polres PPU segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Dian Kusnawan.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial RA (18) dan mengamankannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Dian Kusnawan menegaskan bahwa Polres PPU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Iman dan Integritas, Jajaran Polres PPU Gelar Peringatan Isra Mikraj

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons cepat laporan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PPU.(*)

Editor : Almasrifah
#tersangka #tipidum #polres ppu #Waru