Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tertib Kearsipan, PPU Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Lama

Ahmad Maki • Jumat, 6 Februari 2026 | 14:07 WIB
DIMUSNAHKAN: Arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan.
DIMUSNAHKAN: Arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan sebanyak 21.006 arsip lama milik Sekretariat Daerah yang berasal dari periode 2005–2014. Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan di Lantai I Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis (5/2/2026).

Asisten III Administrasi Umum Setda PPU, Ainie, mengatakan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola kearsipan yang telah dilakukan sejak 2024 melalui koordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.

“Seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui pendataan, penilaian, dan mendapatkan rekomendasi resmi sehingga dinyatakan layak dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus melalui tahapan seleksi dan verifikasi yang ketat.

“Pemusnahan arsip harus melalui proses seleksi, penilaian, dan verifikasi yang ketat,” jelas Ainie.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda PPU, Alam Prawira Negara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan arsip periode 2005–2014 telah dimulai sejak Desember 2025 dengan melibatkan sembilan bagian di lingkungan Setda PPU.

“Kami berharap kegiatan ini terus mendapat dukungan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU,” harapnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU yang diwakili Kepala Bidang Kearsipan, Sulaiman. Ia mengapresiasi kerja panitia penyeleksi arsip, tim verifikasi, serta tim penilai hingga terbitnya rekomendasi Bupati sebagai dasar pemusnahan arsip.

Menurut Sulaiman, arsip merupakan rekaman seluruh aktivitas pemerintahan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban kinerja.

“Arsip yang telah habis masa simpannya wajib dimusnahkan melalui proses penilaian sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan arsip saat ini sedang bertransisi dari sistem konvensional menuju digital. Namun, penerapan digitalisasi arsip di lingkungan pemerintahan masih di bawah 10 persen meskipun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah berjalan sejak 2018.

“Berdasarkan evaluasi tahun 2024, Kabupaten PPU berada di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam penerapan digitalisasi pemerintahan,” ungkapnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#penajam paser utara #Setda PPU #tata kelola pemerintahan #pemusnahan arsip #pemkab ppu #arsip daerah