KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Perang terhadap narkotika di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU kembali menggulung jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Senin (2/3/2026) malam. Operasi senyap ini menjadi bukti komitmen korps bhayangkara dalam menyisir habis peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di pinggir jalan RT 015 Kelurahan Nenang.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, Selasa (3/3/2026) menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial BA. (35). Dia berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram yang sempat dibuang saat hendak ditangkap, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Baca Juga: Dilantik di KIPP Nusantara, Kadin Kaltim Resmi Jadi Mitra Strategis IKN
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 Wita di wilayah Kelurahan Penajam,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka D (33) secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
I Gede Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Sat Resnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
Baca Juga: Jamin Keamanan Mudik 2026, Polres PPU Matangkan Strategi Operasi Ketupat Mahakam
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Keberhasilan ini kembali menegaskan keseriusan Polres PPU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkotika.(*)
Editor : Hernawati