KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi serta tata kelola perangkat daerah. Langkah ini dinilai penting seiring perubahan regulasi dan meningkatnya beban kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah PPU, Iwan Darmawan, menegaskan bahwa evaluasi organisasi harus dilakukan melalui mekanisme penilaian atau scoring yang komprehensif, bukan secara sembarangan.
“Scoring itu artinya dinilai. Jadi dilihat dari berbagai aspek, seperti jumlah ASN, beban kerja, serta urusan yang ditangani perangkat daerah,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia mencontohkan kondisi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Saat ini, struktur BKPSDM di PPU masih bertipe C dengan dua bidang. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu dikaji ulang sesuai perkembangan terbaru.
Menurut Iwan, proses evaluasi dilakukan melalui analisis mendalam yang dituangkan dalam naskah akademik. Analisis tersebut mencakup perhitungan jumlah aparatur sipil negara (ASN), beban kerja, hingga kompleksitas urusan yang ditangani.
“Ketika dilakukan analisis, dihitung kembali jumlah ASN, beban kerja, serta urusan dari perencanaan hingga pensiun yang harus ditangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar pengaturan organisasi perangkat daerah saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah tahun 2016. Sementara itu, telah ada pembaruan melalui Undang-Undang ASN tahun 2023 yang juga menjadi bahan evaluasi.
“Perubahan regulasi ini menjadi catatan penting untuk melihat apakah struktur yang ada masih relevan atau perlu penyesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi ini tidak semata-mata untuk menambah struktur atau jabatan. Sebaliknya, langkah tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi.
Ke depan, hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi Pemkab PPU dalam menentukan langkah strategis penataan kelembagaan. Tujuannya agar lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Ini bukan soal menambah jabatan atau bidang, tetapi melihat kebutuhan organisasi berdasarkan beban kerja dan urusan yang ditangani,” tegasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi