PENAJAM— Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menutup posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 27 Maret 2026. Disnakertrans memastikan belum menerima satu pun aduan dari pekerja terkait pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menyatakan pihaknya terus membuka kanal pengaduan sebagai langkah antisipasi. Namun, hingga saat ini kondisi pembayaran THR di wilayah PPU dinilai masih terkendali.
“Belum ada laporan yang masuk. Artinya sejauh ini masih aman,” kata Juzlizar, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menyiagakan posko hingga hari terakhir penutupan. Disnakertrans memberi ruang bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi untuk segera menyampaikan laporan sebelum layanan ditutup.
Juzlizar menjelaskan, setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti tanpa penundaan. Disnakertrans akan mempertemukan pekerja dengan pihak perusahaan dan melibatkan pengawas ketenagakerjaan dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada tahap mediasi. Kasus dapat berlanjut ke jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau memang terbukti tidak dipenuhi, tentu ada mekanisme hukum yang berjalan,” ujarnya.
Disnakertrans berharap kondisi tanpa aduan ini mencerminkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditawar.
“Harapannya semua perusahaan sudah melaksanakan kewajiban itu. Namun kami mengingatkan pekerja untuk tidak ragu melapor sebelum posko ditutup, jika menemukan pelanggaran di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan