alexametrics Pukul Orang, Anak Polisi Harus Wajib Lapor

Pukul Orang, Anak Polisi Harus Wajib Lapor

Jumat, 17 Maret 2023 13:03

pukul-orang-anak-polisi-harus-wajib-lapor

PENYELIDIKAN kasus penganiayaan oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkot Samarinda dan merupakan anak polisi yang terjadi di KS Tubun, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, terus berlanjut.

 Polisi tengah berproses melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan. Pelaku pemukulan yakni Ferry Wardana masih berstatus sebagai saksi dan diminta wajib lapor. 

Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Kustiana mengungkapkan, mereka masih memerlukan keterangan ahli dalam hal visum. Itu demi memastikan apakah yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2,6 tahun, atau Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman tiga bulan.

"Karena begitu disidik, perbuatan pelaku tidak menghambat pekerjaan korban," terangnya.

 Sebab itu, polisi masih memerlukan jawaban dari ahli, yakni dokter terkait hasil visum yang telah dikeluarkan tersebut. "Semuanya berjalan tapi masih proses lidik. Ferry kami pantau, Dia sudah diperiksa sebagai saksi. Dan dia wajib lapor," sambung polisi berpangkat melati satu tersebut. 

Ditegaskan, hasil visum itu diterima atau tidaknya adalah penentu pasal yang bakal diterapkan. "Bila surat kami ditanggapi, atau dijawab dokter, berarti Pasal 351 KUHP. Tapi kalau ternyata dari pemeriksaan dokter tidak ditemukan luka fatal, berarti menerapkan Pasal 352 KUHP. Makanya masih tunggu jawaban dokternya," pungkas dia. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi