Jampidum Kabulkan Keadilan Restoratif Tiga Perkara, Tidak Berlaku Dua Kali
Sabtu, 18 Maret 2023 14:05

GELAR PERKARA: Tiga perkara pidana umum disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif, Kamis (16/3).

Tiga perkara pidana umum di wilayah kerja Kejati Kaltimtara diusulkan untuk ditangani lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiganya dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pada 16 Maret 2023.
SAMARINDA – Ketiga kasus pidum (pidana umum) itu, pertama penganiayaan (Ucok Ramadoni) ditangani Kejari Samarinda. Kedua, juga penganiayaan (Henra alias Hendra) ditangani Kejari Berau, dan ketiga kasus pencurian melibatkan Andre Angga Reksa ditangani Kejari Tarakan.
“Selepas gelar perkara bersama Jampidum, ketiga perkara pidum disetujui untuk diselesaikan lewat jalur di luar pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltimtara Toni Yuswanto, kemarin (17/3).
Penghentian penuntutan lewat jalur keadilan restoratif ini menyasar pada dua jenis tindak pidana umum. Yakni penganiayaan dan pencurian.
Gelar perkara secara virtual bersama Jampidum, kata Toni, langsung dipimpin Wakil Kepala Kejati Kaltim Harli Siregar. Persetujuan yang ditempuhnya, keadilan restoratif dalam tiga perkara itu berpedoman pada syarat-syarat kelayakan tertentu.
Dari adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. “Serta perkara yang ancaman pidana dan dendanya tak melebihi lima tahun,” lanjut Toni.
Dengan disetujuinya permohonan ketiga perkara itu, Jampidum memerintahkan ketiga Kejari menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) mengacu Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
“Jadi, selepas SKP2 diterbitkan masing-masing Kejari. Tersangka bisa bebas. Tapi hal ini tak berlaku dua kali. Jika kembali melakukan pidana, maka keadilan restoratif tak berlaku lagi,” jelasnya.
Tahun 2023 baru bergulir tiga bulan, sudah ada 10 perkara pidum di seluruh Kejari se-Kaltimtara yang ditangani lewat penanganan hukum terbaru ini. (ryu/kri/k16)

LATEST NEWS

Terry Shahab Siap Kembali Muncul Bawakan Lagu Sedih
29 Maret 2023

Burger Pemecahan Rekor Harry Kane
29 Maret 2023
