Terkendala Ganti Rugi, Normalisasi SKM Terlambat
Senin, 18 September 2023 10:02
MENANTI KEPASTIAN: Eskavator amfibi dari DPUPR Pera Kaltim melakukan pengerukan sedimentasi di Jalan Tarmidi, Minggu (17/9).

SAMARINDA–Proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) yang bertujuan mengatasi banjir di Samarinda masih terus berjalan. Namun, proyek iti menghadapi kendala di beberapa titik, salah satunya belum dibayarkan ganti rugi kepada warga yang terdampak.
Salah satu lokasi yang belum dibongkar adalah permukiman di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Padahal, tim pengerukan sudah bergerak ke segmen tersebut setelah selesai merapikan kawasan yang telah dibongkar di sisi jembatan Perniagaan-Jembatan Agus Salim (Jembatan Baru/JB), Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada warga terkendala karena ada perubahan sistem. “Kami lagi proses pembayaran, karena ada sistem yang berubah, sehingga ada keterlambatan sedikit,” ujarnya.
Menurut Ananta, dari 32 warga terdampak di segmen itu, sebagian kecil ada yang belum setuju atas nilai santunan yang diberikan. “Kurang tepat bagi mereka,” katanya. Rencananya, setelah selesai pembayaran, pemkot tetap akan melakukan eksekusi dengan mekanisme konsinyasi. Namun, tetap akan dimusyawarahkan dengan warga.
Ananta berharap, minggu depan dana santunan bisa masuk ke rekening warga yang setuju. Sebelumnya, total anggaran yang dikucurkan untuk penanganan dampak sosial di segmen Tarmidi sekitar Rp 2,8 miliar. Namun, yang punya alas hak hanya 11 orang, sehingga diganti lahan dan bangunan. “Sisanya hanya bangunan yang dinilai,” singkatnya.
Sementara itu, dua eskavator amfibi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) Kaltim bekerja sama dengan TNI melalui program Karya Bhakti sudah mulai bekerja di sekitar lokasi permukiman. Mereka menunggu ganti rugi dibayarkan dan pembongkaran rumah mandiri oleh pemilik bangunan. Selanjutnya dilakukan pengerukan, normalisasi lebar sungai yang saat ini eksisting hanya sekitar 10 meter, menjadi sekitar 35 meter. (dra)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
LATEST NEWS
