Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seriusi Program Pusat, Perkim Dorong Developer Bangun Rumah MBR tapi Ini yang Harus Jadi Catatan

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
BERI KEMUDAHAN: Dinas Permukiman Samarinda menginginkan para developer bisa membangun perumahan dengan harga yang flat.
BERI KEMUDAHAN: Dinas Permukiman Samarinda menginginkan para developer bisa membangun perumahan dengan harga yang flat.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Advertisement

Sejalan dengan program nasional, yakni 3 juta rumah. Meski program itu berlaku secara nasional pada 2026, pemkot tetap agresif menjalin kerja sama dengan developer untuk memperbanyak ketersediaan hunian layak bagi warga Samarinda yang belum memiliki rumah.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Tajudin Husen, menjelaskan, pembangunan 3 juta rumah dibagi untuk tiga kawasan pesisir, pedesaan, dan perkotaan, masing-masing 1 juta rumah. Samarinda masuk dalam kategori perkotaan, sehingga peran developer menjadi kunci.

Advertisement

“Kami terus mendorong developer untuk membangun sebanyak mungkin. Kemudahan perizinan dan syarat yang dipermudah sudah kami berikan, agar investasi mereka berjalan lancar,” ucapnya, Rabu (19/11).

Tajudin menegaskan, tidak ada kuota khusus untuk Samarinda. Angka 1 juta rumah untuk perkotaan itu merupakan kebutuhan nasional. Pemerintah Pusat hanya memberi dorongan kebijakan, sementara pembiayaan dan eksekusi bergantung pada pemerintah daerah dan developer.

Advertisement

Karena Pemkot Samarinda tidak memiliki cukup lahan untuk pembangunan massal, kerja sama menjadi opsi. Tetapi ada perbedaan hak bagi warga, tergantung lokasi pembangunan. “Kalau developer membangun di atas tanah pemkot, masyarakat hanya memiliki bangunannya saja. Tapi kalau dibangun di atas lahan developer, rumah dan tanahnya jadi hak milik warga. Itu tentu lebih ideal,” jelasnya.

Tajudin membeberkan, harga nasional rumah MBR hingga 2025 berada di angka Rp182 juta. Mekanisme pembayarannya melalui kredit dengan tenor fleksibel mulai 5 hingga 20 tahun. “Yang menarik, cicilannya flat. Mau ambil 20 tahun pun cicilan tidak akan naik,” tegasnya.

Terkait lokasi perumahan, Perkim hanya memproses site plan sesuai rekomendasi tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Selama berada di zona permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), developer dapat mengajukan izin. Setelah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) keluar, baru Perkim menggelar pembahasan teknis bersama OPD terkait.

Menanggapi keluhan warga soal munculnya perumahan baru yang rawan banjir dan longsor, Tajudin menegaskan bahwa persetujuan site plan tidak diberikan sembarangan. Pembahasan selalu melibatkan DLH, BPBD, Dishub hingga perangkat kecamatan. “Risiko banjir dan longsor dikupas tuntas BPBD. Kalau boleh dibangun, developer wajib membuat mitigasi bencana,” paparnya.

Salah satu aturan penting yang diwajibkan adalah penyediaan kolam retensi sebelum developer memulai pematangan lahan. “Kolam retensi wajib ada lebih dulu. Itu untuk menahan lumpur dan air agar tidak menyebabkan banjir saat proses pembangunan maupun ketika perumahan sudah dihuni,” kata Tajudin. 

Menanggapi isu penggunaan air bekas tambang sebagai sumber air baku oleh sejumlah perumahan, menurutnya hal itu tetap diperbolehkan selama air telah diuji kelayakan dan dikelola secara benar melalui instalasi pengolahan Water Treatment Plant (WTP).

“Selama air baku itu dinyatakan tidak berdampak buruk bagi kesehatan, tidak ada masalah. Bisa dari PDAM, bisa dari WTP milik developer,” jelasnya.

Terkait adanya developer yang dinilai abai terhadap aturan teknis, dia memastikan evaluasi rutin terus dilakukan. DLH memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan administratif, sementara Perkim berfokus pada pembinaan. “Kalau ada yang melanggar, kami panggil dan bina. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena developer tidak profesional,” tegasnya. 

Pemkot ingin memastikan hunian MBR di Samarinda tidak hanya murah, tetapi juga aman dan layak huni. “Tujuan kami jelas untuk masyarakat dapat rumah yang terjangkau tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jalan Perumahan Daksa Rusak, Disperkim Balikpapan Desak Pengembang Segera Serahkan PSU   

Jalan Perumahan Daksa Rusak, Disperkim Balikpapan Desak Pengembang Segera Serahkan PSU  

Disperkim Kota Balikpapan memastikan kerusakan jalan di Perumahan Daksa belum bisa diperbaiki Pemerintah Daerah.

Jalan Perum Daksa Balikpapan Rusak Tak Tersentuh APBD, Ini Penjelasan DPRD   

Jalan Perum Daksa Balikpapan Rusak Tak Tersentuh APBD, Ini Penjelasan DPRD  

Kecewa lantaran usulan perbaikan tak kunjung diwujudkan pemerintah, warga Perumahan Daksa, Balikpapan Selatan, akhirnya memilih berswadaya.

Pengembang Nakal di Balikpapan Jerat Konsumen Lintas Daerah, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Ketat

Pengembang Nakal di Balikpapan Jerat Konsumen Lintas Daerah, Komisi III DPRD Desak Pengawasan Ketat

Praktik pengembang perumahan bermasalah yang menelantarkan hak konsumen di Kota Balikpapan makin memprihatinkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer