Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskes Samarinda Tegaskan Retribusi Tak Berlaku untuk Layanan Kesehatan Wajib

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda-Ismid Kusasih
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda-Ismid Kusasih

 


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu poin yang dibahas secara khusus adalah pengaturan retribusi di sektor kesehatan agar tidak mengganggu pelayanan dasar bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismid Kusasih mengatakan, pembahasan retribusi kesehatan dalam raperda tersebut bertujuan untuk mewadahi pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam skema pembiayaan jaminan kesehatan.

Advertisement

“Raperda retribusi khusus kesehatan itu untuk mengakomodasi pelayanan-pelayanan yang tidak ditanggung pembiayaan kesehatan. Tapi perlu dipahami, sistem kesehatan di Samarinda sekarang hampir seluruhnya sudah dicover BPJS, sekitar 99 persen lebih,” ujar Ismid, Senin (15/12).

Retribusi yang diatur dalam raperda tersebut tidak menyasar layanan kesehatan yang menjadi hak dasar masyarakat. Retribusi hanya diberlakukan pada pelayanan di luar sistem penjaminan kesehatan, seperti pasien yang tidak memiliki kepesertaan BPJS, bukan penduduk Samarinda, atau tidak masuk dalam program jaminan kesehatan.

“Jadi retribusi itu dibicarakan di luar itu. Misalnya orang yang tidak punya BPJS, bukan warga Samarinda, atau tidak ikut dalam sistem penjaminan kesehatan,” jelasnya.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, DPRD Samarinda juga memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar ditambahkan klausul yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dasar dan kedaruratan medis tidak boleh dikenakan retribusi, apa pun status kependudukan maupun kepesertaan jaminan kesehatannya.

“Karena Dinas Kesehatan kan OPD pelayanan wajib dasar. Jadi DPRD meminta ditambahkan klausul bahwa kalau masih masuk pembiayaan wajib kesehatan primer, jangan dikenakan retribusi,” kata Ismid.

Ia mencontohkan, dalam kondisi darurat medis, tenaga kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan meski pasien tidak memiliki KTP, bukan warga Samarinda, atau tidak memiliki kartu BPJS. “Kalau sudah darurat medis, itu wajib dilakukan pelayanan,” tegasnya.

Ismid menambahkan, kebijakan tersebut pada dasarnya sudah lama diterapkan Pemerintah Kota Samarinda di lapangan. Salah satunya melalui program Doctor On Call (DOC) yang memberikan layanan kedaruratan tanpa melihat status kependudukan pasien.

“Dengan Doctor On Call, kami tidak lagi melihat dia penduduk Samarinda atau bukan. Selama berdomisili di Samarinda dan dalam keadaan darurat, pasti dilayani, termasuk evakuasi ke rumah sakit,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit milik pemerintah, seperti RSUD IA Moeis, yang tetap memberikan pelayanan kedaruratan medis kepada masyarakat, baik melalui skema BPJS maupun pembiayaan dari Pemerintah Kota Samarinda. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah mengcover layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Diskes memastikan raperda tersebut akan berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kota Samarinda, mulai 26 puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), hingga RSUD IA Moeis. “Karena itu Perda Samarinda, berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan pemerintah yang primer, termasuk puskesmas, labkesda, dan RS IA Moeis,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Belum Punya Ini, Bikin Dishub PPU Belum Bisa Tarik Retribusi Layanan Mobil Derek

Belum Punya Ini, Bikin Dishub PPU Belum Bisa Tarik Retribusi Layanan Mobil Derek

Tanpa ada landasan, jika ada pungutan membuat pemanfaatan mobil towing milik Dishub bisa berakhir pungli. Namun, berbeda ketika ada perda.

Dishub PPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama

Dishub PPU Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Dalam Pasar Setelah Retribusi Utama

Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan menyatakan, sistem tata kelola retribusi sudah bersifat final di pintu utama.

Pengamat Sindir Wakil Kaltim: Istri Gubernur Sekaligus Anggota DPR RI Harusnya Lebih Aktif

Pengamat Sindir Wakil Kaltim: Istri Gubernur Sekaligus Anggota DPR RI Harusnya Lebih Aktif

Pengamat dari Unmul Purwadi Purwoharsojo desak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Kalimantan Timur mengambil peran lebih aktif.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer