Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Terperiksa Terkait Pematangan Lahan RSUD AMS II

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
PEMERIKSAAN: Pematangan lahan rencana pembangunan RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda Utara, saat ini tengah diperiksa Inspektorat Samarinda terkait penerbitan SK izin pematangan lahan.
PEMERIKSAAN: Pematangan lahan rencana pembangunan RSUD AMS II di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda Utara, saat ini tengah diperiksa Inspektorat Samarinda terkait penerbitan SK izin pematangan lahan.

 


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Polemik pematangan dan pengurukan lahan rencana perluasan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS) atau RS Korpri di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, terus bergulir.

Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah lanjutan dengan menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terlibat dalam penerbitan surat keputusan (SK) izin pematangan lahan tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pemkot Samarinda memastikan sanksi administrasi hingga disiplin kepegawaian akan diterapkan. Sementara untuk aspek pidana, penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Advertisement

Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi mengatakan, proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dan belum dapat disampaikan ke publik. “Masih berjalan. Kalau itu belum bisa kami sampaikan dulu karena pemeriksaan itu ada metodenya, bertahap juga,” ujar Neneng, Selasa (6/1).

Inspektorat bekerja sesuai tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan. Termasuk soal pemanggilan pihak-pihak terkait, seperti eks kepala Dinas DLH Samarinda, yakni Endang Liansyah. “Nanti ada tahapannya. Mungkin kalau sudah tuntas baru bisa kami sampaikan. Itu juga mungkin penyampaiannya dari Sekkot atau Pak Wali Kota. Kami di sini menjalankan tahapan pemeriksaan saja,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai target waktu penyelesaian pemeriksaan, Neneng menyebut pihaknya berupaya menyelesaikan secepat mungkin, namun tetap menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan. “Diusahakan secepatnya. Cuma melihat perkembangan, apa lagi ada yang perlu diperiksa. Itu ada tahapan-tahapannya,” tuntasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ribuan Massa Geruduk Al-Azhar Besok, UBN Singgung Isu Penyadapan hingga Desakan Pemakzulan!

Ribuan Massa Geruduk Al-Azhar Besok, UBN Singgung Isu Penyadapan hingga Desakan Pemakzulan!

Ribuan massa dipimpin 24 tokoh nasional geruduk Al-Azhar besok! Desak tuntaskan kasus Gibran, isu penyadapan, hingga ancaman pemakzulan.

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Pengembang perumahan Balikpapan Regency bakal jadi sasaran penertiban dan sanksi administratif lantaran diduga menyalahi aturan Amdal.

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Aturan Wajib Halal 2026 Memicu Polemik, CORE Indonesia Desak Pengawasan Berbasis Risiko

Kewajiban halal 2026 picu polemik. Ekonom minta aturan tak terapkan sanksi gegabah & tak bebani UMKM di tengah pelemahan ekonomi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer