Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Sesuai Izin Desain Awal, TWAP Samarinda Evaluasi Perizinan Gedung

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
TINDAK LANJUT: Tindak lanjut tinjuan lapangan pada pembangunan gedung bertingkat milik Surya Phone dan PT Station Sumber Makmur Jaya di Jalan Abul Hasan, Samarinda. HAFIZ/KP
TINDAK LANJUT: Tindak lanjut tinjuan lapangan pada pembangunan gedung bertingkat milik Surya Phone dan PT Station Sumber Makmur Jaya di Jalan Abul Hasan, Samarinda. HAFIZ/KP

 


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan beberapa waktu lalu, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda melakukan pembahasan terhadap pembangunan gedung bertingkat 12 milik Surya Phone serta milik PT Stasion Sumber Makmur Jaya di Jalan Abul Hasan.

Fokus pembahasan diarahkan pada kesesuaian dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan di lapangan, menyusul ditemukannya indikasi perbedaan luasan dan perubahan bentuk bangunan.

Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparuddin mengatakan, hasil rapat menyimpulkan adanya perbedaan antara luas bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pemilik bangunan.

Advertisement

Perbedaan tersebut disebabkan adanya penambahan bangunan baru enam lantai di depan gedung Surya Phone yang baru yang awalnya diusulkan hanya 12 lantai. “Penambahan luasan itu tentu berimplikasi pada perizinan. Karena itu, kami meminta PUPR untuk kembali meninjau lokasi guna memastikan luas bangunan secara keseluruhan,” ujar Syaparuddin.

Kepastian luasan bangunan menjadi penting karena akan menentukan klasifikasi kewajiban lingkungan, apakah masih dalam kategori SPPL atau harus meningkat menjadi UPL-UKL apabila luas bangunan melampaui 5.000 meter persegi dari izin awal 4.069 meter persegi. Sementara untuk bangunan dengan luasan di atas 10.000 meter persegi, diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau nantinya luas bangunan hasil tinjauan PUPR melampaui 5.000 meter persegi, status dokumen lingkungan harus berubah. Penanganan pengelolaan lingkungannya juga berbeda,” jelasnya.

Advertisement

Terkait kondisi tersebut, TWAP menegaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dinyatakan tidak berlaku dan pihak Surya Phone diminta mengajukan permohonan penyesuaian perizinan sesuai kondisi terbaru bangunan melalui DPMPTSP Samarinda.

“Mereka harus mengajukan usulan perizinan baru ke DPMPTSP sesuai dengan kondisi bangunan yang sekarang. Dokumennya harus diperbaiki dan disesuaikan,” tegasnya

Sementara itu, untuk bangunan milik PT Stasion Sumber Makmur Jaya, TWAP merekomendasikan kepada PUPR agar menangguhkan sementara izin pembangunan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya perubahan bentuk bangunan dibandingkan dengan rencana awal yang diajukan dalam dokumen perizinan.

“Bangunan milik PT Stasion kami rekomendasikan untuk ditangguhkan sementara sambil melengkapi dokumen perizinan. Pemilik akan diberi peringatan dan catatan untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun untuk gedung Surya Phone, pembangunan tetap diperbolehkan berjalan hingga 12 lantai sesuai rencana awal. Namun, tambahan enam lantai yang dibangun di luar rencana tersebut wajib melalui proses penyesuaian dan perbaikan dokumen perizinan. “Yang ditangguhkan adalah PT Stasion. Untuk Surya Phone, bangunan 12 lantai tetap berjalan karena sesuai rencana awal. Tambahan enam lantai inilah yang harus dibenahi perizinannya,” kata Syaparuddin. (*)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TWAP Sebut Longsoran yang Kembali Ramai Itu Kejadian Lama   

TWAP Sebut Longsoran yang Kembali Ramai Itu Kejadian Lama  

Pemkot Samarinda kini hanya menunggu proses pengujian kelayakan dari tim teknis Kementerian PUPR sebelum terowongan dilintasi masyarakat.

Dinas PUPR Kutai Barat Evaluasi Layanan Publik, Libatkan Masyarakat dan Pelaku Konstruksi

Dinas PUPR Kutai Barat Evaluasi Layanan Publik, Libatkan Masyarakat dan Pelaku Konstruksi

Dinas PUPR Kutai Barat menggelar Forum Konsultasi Publik untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Begini Kronologi Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Beraksi di NTT, Balikpapan hingga Samarinda

Begini Kronologi Uang Ratusan Juta Raib, Pelaku Beraksi di NTT, Balikpapan hingga Samarinda

Dua spesialis pembobol mesin ATM di Samarinda diringkus polisi setelah gasak uang Rp 433,5 juta. Simak kronologi aksi dan penangkapan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer