Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Sempadan Sungai Dikebut, DPRD Siapkan Aturan Penataan 14 Anak SKM

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Ketua Pansus III DPRD Samarinda - Sukamto. (HAFIZ/KP)
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Sukamto. (HAFIZ/KP)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya penanganan banjir di Kota Samarinda memasuki babak baru. DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi payung hukum penataan kawasan bantaran sungai di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Sukamto mengatakan, pembahasan raperda saat ini telah memasuki tahap akhir dan segera difinalisasi sebelum diproses lebih lanjut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Advertisement

"Kami sedang memfinalisasi Raperda Sempadan Sungai. Perda ini sangat penting karena selama ini Kota Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang mengatur sempadan sungai sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir," ujarnya, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mengatur kawasan sempadan di sepanjang 14 anak Sungai Karang Mumus (SKM) yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Pengaturan akan mencakup kawasan perkotaan, perumahan hingga kawasan industri yang berada di sekitar aliran sungai.

Advertisement

Menurut Sukamto, salah satu poin penting yang masih dibahas adalah penentuan lebar sempadan sungai. Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, lebar sempadan dapat mencapai 50 hingga 100 meter dari bibir sungai. Namun dalam raperda ini, batas tersebut dirancang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

"Kalau mengacu peraturan pusat bisa sampai 50 sampai 100 meter. Tapi berdasarkan kajian yang disampaikan Balai Wilayah Sungai (BWS), sempadan nantinya bisa berkisar lima hingga 10 meter tergantung kedalaman dan lebar sungainya," jelasnya.

Perhitungan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai. Semakin besar dimensi sungai, maka semakin luas pula sempadan yang harus disediakan.

Raperda ini juga akan menjadi dasar penataan bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Meski demikian, Sukamto menegaskan proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tetap mempertimbangkan dampak sosial terhadap warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai.

"Nanti akan diatur juga dampak sosialnya. Penataannya dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan daerah. Tidak serta-merta langsung dilakukan sekaligus," ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Fraksi ADB Soroti Penyertaan Modal Bankaltimtara, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus   

Fraksi ADB Soroti Penyertaan Modal Bankaltimtara, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus  

Penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang pada Bankaltimtara menjadi sorotan Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Bontang.

Pansus II DPRD Paser Himpun Masukan untuk Formulasi Raperda Fasilitasi Pesantren

Pansus II DPRD Paser Himpun Masukan untuk Formulasi Raperda Fasilitasi Pesantren

DPRD Kabupaten Paser sedang membahas secara langsung melalui rapat dengar pendapat terkait raperda fasilitasi pesantren.

Keretakan Politik Gowa, Bupati Husniah Pasrah, 45 Anggota Dewan Sepakat Makzul

Keretakan Politik Gowa, Bupati Husniah Pasrah, 45 Anggota Dewan Sepakat Makzul

DPRD Gowa bulat usulkan pemakzulan Bupati Husniah Talenrang. Bupati tegaskan siap ikuti proses hukum dan sebut jabatan adalah amanah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer