Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbongkar dari Audit Internal, Pengelola Pegadaian Samarinda Tersandung Kasus Kredit Fiktif

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Pegawai Pegadaiaan ditahan Kejari Samarinda dalam perkara rekayasa pelunasan kredit. (BAYU/KP)
Pegawai Pegadaiaan ditahan Kejari Samarinda dalam perkara rekayasa pelunasan kredit. (BAYU/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kejari Samarinda kembali mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pembiayaan. Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang pegawai PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) M. Said berinisial EFS.

EFS yang menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu, 24 Juni 2026. Dia dititipkan di Rutan Kelas 1 Samarinda untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tafahus perkara ini bermula dari laporan PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan ke Beskal Kota Tepian setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kredit nasabah. Legal Officer PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Benny Andy Hakim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik kecurangan di internal perusahaan.

“Ini upaya penerapan zero tolerance to fraud yang terjadi di internal dalam nilai-nilai good corporate governance,” ujar Benny usai penahanan tersangka. Dugaan manipulasi itu pertama kali terdeteksi melalui audit internal. Saat pemeriksaan berlangsung, auditor menemukan ketidaksesuaian antara data barang jaminan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi fisik yang ada.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih jauh hingga mengarah pada dugaan rekayasa data kredit nasabah yang telah melunasi pinjamannya secara tunai. Menurut Benny, pembayaran pelunasan yang diterima dari nasabah tidak langsung dicatat ke dalam sistem.

Advertisement

Sebaliknya, data transaksi itu diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah nasabah kembali mengajukan penambahan pinjaman. “Setelah dilakukan pemeriksaan internal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Meski begitu, Benny menegaskan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian dalam perkara tersebut. Sebab, seluruh transaksi yang dimanipulasi merupakan kredit yang sebenarnya telah lunas dibayar oleh nasabah. “Pelaku memanipulasi data nasabah yang sudah melunasi kredit. Jadi tidak ada nasabah yang dirugikan karena transaksinya memang sudah selesai,” tegasnya mengakhiri. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Rekayasa 17 Kredit Pegadaian Samarinda Rp1,22 Miliar, Eva Dituntut 4 Tahun Penjara

Rekayasa 17 Kredit Pegadaian Samarinda Rp1,22 Miliar, Eva Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU Kejari Samarinda tuntut Eva 4 tahun penjara & uang pengganti Rp1,22 M akibat rekayasa 17 kredit Pegadaian UPC M Said.

Rekayasa 17 Kredit Nasabah Pegadaian Rp 1 Miliar, Eva Mengaku Terdesak Utang Pinjol Ibu

Rekayasa 17 Kredit Nasabah Pegadaian Rp 1 Miliar, Eva Mengaku Terdesak Utang Pinjol Ibu

Eva akui rekayasa 17 kredit nasabah Pegadaian Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Berdalih demi tutup utang pinjol ibu.

Kasus Rekayasa Kredit Pegadaian UPC M Said, Saksi Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta via Transfer

Kasus Rekayasa Kredit Pegadaian UPC M Said, Saksi Ungkap Aliran Dana Ratusan Juta via Transfer

Sidang kasus rekayasa kredit Pegadaian Samarinda ungkap aliran dana Rp600 juta ke rekening tunangan Eva. Kerugian negara Rp1,2 M.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer