Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Tahun Sertifikat Tak Diserahkan, DPRD Ultimatum BTN

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. 
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. 

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan tidak akan membiarkan pengaduan warga terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) berhenti di meja audiensi. DPRD menegaskan persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan meski kredit telah lunas selama 15 tahun harus segera mendapat kepastian, bahkan tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan BTN untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari nasabah yang telah melunasi kredit perumahan selama 10 tahun, namun hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya.

"Yang pertama, kita tidak ingin semua persoalan diselesaikan dengan emosi. Kita lihat konteks masalahnya, ini soal hak dan kewajiban. Nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya selama 10 tahun, tetapi saat menuntut haknya justru harus menunggu sampai 15 tahun dan belum juga selesai," ujarnya, Senin (13/7).

Advertisement

Iswandi menilai terdapat dugaan kesalahan administrasi di internal BTN. Hal itu terlihat dari adanya nasabah lain yang melunasi kredit belakangan, namun justru lebih dahulu menerima sertifikat. "Kalau melihat fakta tadi, saya menduga ini mal administrasi. Masa bank sebesar BTN, yang sudah puluhan tahun mengelola kredit perumahan, bisa terjadi persoalan seperti ini," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi sebesar 300 juta atas keterlambatan penyerahan sertifikat. Namun, Komisi II menegaskan fokus utamanya adalah memastikan hak masyarakat segera dipenuhi. "Kompensasi itu urusan lain. Yang kami dorong sekarang adalah hak masyarakat harus segera diselesaikan karena kewajibannya sudah dipenuhi," jelasnya.

Sayangnya, audiensi belum menghasilkan keputusan. Perwakilan BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga pembahasan masih bersifat tarik ulur.

Advertisement

Karena itu, Komisi II akan kembali memanggil pihak BTN dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan penuh, seperti Branch Manager, agar dapat memberikan keputusan yang pasti. "Saya minta nanti keputusan yang konkret. Kapan selesai, bagaimana penyelesaiannya, jangan berlarut-larut. Kalau memang harus masuk ke ranah hukum, ya silakan masuk ke ranah hukum," kunci Iswandi.

Jadwal pemanggilan lanjutan akan disesuaikan dengan kesiapan pihak BTN agar tidak ada lagi alasan ketidakhadiran. DPRD berharap persoalan tersebut segera tuntas tanpa harus berlarut-larut hingga ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pecah Antrean Truk, DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Lahan Pemkot untuk SPBU Biosolar

Pecah Antrean Truk, DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Lahan Pemkot untuk SPBU Biosolar

RDP Komisi II DPRD dan BKAD mengemuka usul pembangunan SPBU khusus Biosolar memanfaatkan lahan aset milik Pemkot Balikpapan

Antrean SPBU Meluas ke Kendaraan Pribadi, Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Masalah Kuota BBM

Antrean SPBU Meluas ke Kendaraan Pribadi, Komisi II DPRD Balikpapan Soroti Masalah Kuota BBM

Kemacetan akibat perburuan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini turut menjalar ke kawasan perkotaan dan kendaraan pribadi.

Geger Tabungan Rp17 Miliar Raib di BTN, Investigasi Temukan Puluhan Rekening-ATM Tak Terdokumentasi

Geger Tabungan Rp17 Miliar Raib di BTN, Investigasi Temukan Puluhan Rekening-ATM Tak Terdokumentasi

Kasus hilangnya dana nasabah BTN Rp17 M memanas. Investigasi temukan puluhan rekening dan ATM lain, diduga transaksi terencana.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer