Kios Lantai 6-7 Pasar Pagi Bisa Digabung tapi Pedagang Wajib Daftar Ulang

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penataan Pasar Pagi terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kali ini, pedagang yang memiliki kios di lantai 6 dan 7 mendapat opsi untuk menggabungkan ruang dagang menjadi satu kesatuan.
Langkah tersebut diharapkan menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di lantai atas sekaligus merapikan persebaran kios pedagang.
Kebijakan itu dituangkan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda melalui Surat Edaran Nomor 500/1272/100.11.02 tentang Penataan Kios di Pasar Pagi tertanggal 8 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, penggabungan kios lantai 6 dan 7 menjadi salah satu opsi penataan. Kios yang digabung tidak perlu diberi sekat dan disesuaikan dengan jumlah kios yang diberikan kepada masing-masing pedagang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




