Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Warisan Berujung Pidana, Tanda Tangan Saudara Kandung Diduga Dipalsukan

D
Penulis: Dwi Restu A❯
DUGAAN PEMALSUAN : Robert Hendra Sulu (kiri) resmi mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan MY atas aduan tindak pidana pemalsuan pengalihan surat ahli waris.
DUGAAN PEMALSUAN : Robert Hendra Sulu (kiri) resmi mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan MY atas aduan tindak pidana pemalsuan pengalihan surat ahli waris. (IST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dugaan sengketa pengalihan hak waris berujung ke ranah hukum pidana. H Muhammad Yamin (MY) resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengalihan ahli waris.

Laporan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Robert Hendra Sulu yang mendampingi dua orang kliennya, yakni Rusini dan Rohani. Berkas laporan bernomor 18/RH-RHS/IX/2024 resmi diserahkan ke SPKT Polda Kaltim pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 11.40 Wita dengan rujukan dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Robert Hendra Sulu, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran kliennya merasa sangat dirugikan atas terbitnya dokumen peralihan hak waris yang diduga menggunakan tanda tangan palsu. Selain itu, dokumen tersebut juga diduga memanfaatkan salinan KTP milik para pelapor tanpa persetujuan sah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, surat keterangan pengalihan hak waris yang memuat tanda tangan palsu tersebut bahkan diketahui telah terdaftar di Kelurahan Lok Bahu dan disahkan oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang. Robert menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang mencederai keadilan keluarga.

Advertisement

"Saya menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat tercela. Bisa dibayangkan terlapor memiliki sembilan saudara kandung, tetapi dengan sadar diduga menghilangkan hak ahli waris saudara yang lainnya," tegas Robert saat memberikan keterangan.

Robert membeberkan, sebelum dokumen tersebut terbit, terlapor MY sempat mendatangi kliennya secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan peralihan hak waris. Namun, seluruh permintaan tanda tangan tersebut secara tegas ditolak oleh pihak klien.

"Karena permintaan tanda tangan itu semuanya ditolak, patut diduga ada niat perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan demi menghilangkan hak ahli waris sah lainnya," lanjut Robert.

Pihak pelapor berharap jajaran penyidik Polda Kaltim dapat segera memproses laporan perkara tersebut secara transparan dan tegas, sehingga terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Diskop UKM Kukar Kembangkan SIGAP UMKM, Pembinaan Mesti Sesuai Kebutuhan Usaha   

Diskop UKM Kukar Kembangkan SIGAP UMKM, Pembinaan Mesti Sesuai Kebutuhan Usaha  

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar mulai mengembangkan pola pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Sopir Mobil Dinas Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Pemkot Balikpapan Buka Suara

Sopir Mobil Dinas Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Pemkot Balikpapan Buka Suara

Pemkot mengevaluasi penunjukan penyedia jasa tenaga kerja usai seorang sopir kendaraan dinas berinisial WS ditangkap karena tersangkut sabu

Midtown Hotel Samarinda Hadirkan Nasi Bebek Bumbu Hitam sebagai Food Promo September 2026   

Midtown Hotel Samarinda Hadirkan Nasi Bebek Bumbu Hitam sebagai Food Promo September 2026  

Midtown Hotel Samarinda kembali menghadirkan pilihan kuliner spesial Nasi Bebek Bumbu Hitam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer