Klaim Sertifikat Tanah 10 Hari Ditagih Data, Pengamat: Jangan Sekadar Slogan

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, mendesak Kementerian ATR/BPN membuktikan klaim layanan pengurusan sertifikat tanah kilat 10 hari melalui data konkret dan terbuka. Ia menilai, pemerintah tidak cukup hanya menyodorkan slogan tanpa tolok ukur yang dirasakan langsung oleh publik di daerah.
Keraguan tersebut berangkat dari pengalamannya sendiri yang sempat menunggu dokumen tanah bertahun-tahun tanpa kepastian. Kondisi ini mencerminkan jurang pemisah antara janji manis birokrasi dan realitas layanan yang diterima masyarakat.
"Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pernyataan pemerintah dan kondisi pelayanan yang dirasakan masyarakat," kata Saipul, Rabu (21/10).
Saipul meminta kementerian membuka statistik riil, mulai dari volume permohonan yang masuk, jumlah berkas yang tuntas dalam 10 hari, hingga kendala teknis yang memicu keterlambatan. Transparansi data tersebut krusial guna mengukur efektivitas reformasi birokrasi sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang.
"Kalau pemerintah menyatakan pengurusan sertifikat selesai dalam 10 hari, harus dibuktikan dengan data dan fakta di lapangan. Berapa banyak yang benar-benar selesai dalam 10 hari? Jangan sampai klaim itu hanya berdasarkan sebagian kecil permohonan, sementara sebagian besar masyarakat masih menunggu," tegas mantan Ketua Bawaslu Kaltim tersebut.
Baca Juga: Revisi RKAB Buka Peluang Pemulihan Tambang Batu Bara Kaltim, BI Ungkap Dampaknya
Menurutnya, kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan administrasi secara otomatis akan menumbuhkan kesadaran warga dalam melegalkan aset, tanpa perlu dibayangi ketakutan terhadap beban pajak. Oleh karena itu, arah kebijakan pertanahan wajib berpijak pada prinsip keadilan sosial.
"Jangan sampai reformasi agraria yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi instrumen untuk menambah beban rakyat," tutur Saipul.
Ia menegaskan negara wajib hadir secara nyata melalui pelayanan pertanahan yang transparan, terukur, dan benar-benar melindungi hak-hak kepemilikan masyarakat. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




