Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPN Kaltim Akui Geo-Tagging Jadi Kendala Layanan Perintis 10 Hari

A
Penulis: Ainur Rofiah❯
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir.(DOK KALTIM POST)
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir.(DOK KALTIM POST)

Advertisement

SAMARINDA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengakui proses geo-tagging atau penandaan koordinat bidang tanah menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan layanan Perintis 10 Hari.

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kaltim, Zulkhoir, mengatakan penentuan titik koordinat harus dilakukan secara cermat untuk memastikan lokasi pengambilan data sesuai dengan bidang tanah yang dimaksud.

“Untuk menyikapi itu, dari kementerian ada kebijakan membuka radius 10 meter dari titik untuk pengambilan data agar terakomodasi,” ujarnya pada Selasa (27/10).

Advertisement

Selain persoalan teknis di lapangan, Zulkhoir menegaskan pemeriksaan berkas pada tahap awal menjadi faktor penting untuk memenuhi target penyelesaian layanan dalam waktu 10 hari.

Menurut dia, pemantauan pelaksanaan layanan dilakukan melalui sistem dashboard. 

Melalui sistem tersebut, keterlambatan penyelesaian dapat terdeteksi dan menjadi catatan evaluasi bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Kantor Pertanahan (Kantah).

Advertisement

“Lewat satu hari saja sudah kelihatan, di PPAT maupun di Kantah warnanya merah, dapat catatan,” jelasnya.

Zulkhoir mengatakan layanan Perintis 10 Hari telah diluncurkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. 

Pihaknya juga berupaya menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi dalam penyelesaian layanan.

“Kami berharap masukan dari berbagai pihak menjadi masukan yang baik bagi perbaikan pelayanan ke depan,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer