DPRD Samarinda Bahas Perubahan OPD, Pariwisata dan Kebudayaan Bakal Digabung, Selesai Akhir Tahun

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda turut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Perda terkait organisasi perangkat daerah (OPD).
Perubahan tersebut menyangkut peleburan dan pemisahan sejumlah urusan pemerintahan di lingkungan Pemkot Samarinda. Meski ada penyesuaian struktur organisasi, jumlah OPD dipastikan tetap.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, usulan perubahan perda diajukan pemerintah kota untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah. Sejumlah urusan yang sebelumnya berada dalam satu dinas akan dipisahkan, kemudian digabung dengan perangkat daerah lain yang dinilai sesuai.
“Ini perubahan perda untuk menyesuaikan peleburan dan penghapusan OPD. Namun, jumlah OPD tidak berubah, tetap,” ujarnya, Rabu (28/10).
Dia menjelaskan, salah satu perubahan yang direncanakan ialah pemisahan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan pariwisata dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora). Kedua urusan tersebut kemudian direncanakan bergabung dalam satu perangkat daerah baru yang khusus menangani kebudayaan dan pariwisata.
“Selain itu, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) juga masuk dalam rencana penataan organisasi. Urusan tersebut direncanakan dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), sehingga terjadi penyesuaian nomenklatur dan lingkup kerja perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Dia menyebut, pembahasan yang dilakukan saat ini masih pada tahap awal. DPRD bersama pemerintah kota akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan sejumlah catatan dan revisi yang muncul dalam rapat sebelumnya. “Nanti rapat berikutnya menyempurnakan. Kalau bisa, langsung kita finalisasi,” sebutnya.
Dia menilai proses pembahasan dapat dilakukan lebih cepat karena raperda tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang sudah ada, bukan penyusunan regulasi baru dari awal. Meski demikian, tahapan pembahasan tetap harus dilalui sebelum rancangan ditetapkan.
“Terkait target penyelesaian, pembahasan akan dilakukan secepatnya. Dengan demikian, perubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda diharapkan dapat segera memperoleh kepastian melalui regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




