Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Samarinda Bahas Perubahan OPD, Pariwisata dan Kebudayaan Bakal Digabung, Selesai Akhir Tahun

D
Penulis: Denny Saputra❯
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra. DOK/KP
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra. DOK/KP

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda turut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Perda terkait organisasi perangkat daerah (OPD).

Perubahan tersebut menyangkut peleburan dan pemisahan sejumlah urusan pemerintahan di lingkungan Pemkot Samarinda. Meski ada penyesuaian struktur organisasi, jumlah OPD dipastikan tetap.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, usulan perubahan perda diajukan pemerintah kota untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah. Sejumlah urusan yang sebelumnya berada dalam satu dinas akan dipisahkan, kemudian digabung dengan perangkat daerah lain yang dinilai sesuai.

Advertisement

“Ini perubahan perda untuk menyesuaikan peleburan dan penghapusan OPD. Namun, jumlah OPD tidak berubah, tetap,” ujarnya, Rabu (28/10).

Dia menjelaskan, salah satu perubahan yang direncanakan ialah pemisahan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan pariwisata dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora). Kedua urusan tersebut kemudian direncanakan bergabung dalam satu perangkat daerah baru yang khusus menangani kebudayaan dan pariwisata.

Advertisement

“Selain itu, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) juga masuk dalam rencana penataan organisasi. Urusan tersebut direncanakan dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), sehingga terjadi penyesuaian nomenklatur dan lingkup kerja perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Dia menyebut, pembahasan yang dilakukan saat ini masih pada tahap awal. DPRD bersama pemerintah kota akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan sejumlah catatan dan revisi yang muncul dalam rapat sebelumnya. “Nanti rapat berikutnya menyempurnakan. Kalau bisa, langsung kita finalisasi,” sebutnya.

Dia menilai proses pembahasan dapat dilakukan lebih cepat karena raperda tersebut merupakan perubahan atas peraturan yang sudah ada, bukan penyusunan regulasi baru dari awal. Meski demikian, tahapan pembahasan tetap harus dilalui sebelum rancangan ditetapkan.

“Terkait target penyelesaian, pembahasan akan dilakukan secepatnya. Dengan demikian, perubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda diharapkan dapat segera memperoleh kepastian melalui regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

   Polemik Pembongkaran Lebih Awal Bazar Nusantara Fest 2026  , Pemkot Samarinda Tegaskan Aturan

  Polemik Pembongkaran Lebih Awal Bazar Nusantara Fest 2026  , Pemkot Samarinda Tegaskan Aturan

pembongkaran lapak bazar Nusantara Fest 2026 di Teras Samarinda Tahap I dipicu dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan operasional

Sambut 2027, Swiss-Belhotel Borneo Samarinda Perkuat Pengalaman Staycation Keluarga

Sambut 2027, Swiss-Belhotel Borneo Samarinda Perkuat Pengalaman Staycation Keluarga

Swiss-Belhotel Borneo Samarinda perkuat fasilitas family-friendly jelang 2027 untuk tingkatkan pengalaman staycation keluarga di Samarinda.

Air Sungai Karang Mumus Berubah Hijau, DLH Samarinda Telusuri Penyebabnya

Air Sungai Karang Mumus Berubah Hijau, DLH Samarinda Telusuri Penyebabnya

Air Sungai Karang Mumus (SKM) di sejumlah titik berubah menjadi hijau. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan melakukan pengecekan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer