Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Oknum di Balik Sengketa Lahan 10 Hektare di Bayur

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (HAFIZ/KALTIM POST)
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (HAFIZ/KALTIM POST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti sengketa lahan seluas 10 hektar di kawasan eks lokalisasi Bayur, Kelurahan Sempaja Utara. Permasalahan muncul ketika tanah yang dikuasai warga sejak tahun 1980 tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda pada 2014.

Samri menilai proses pencatatan aset tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Kondisi ini menyulitkan warga karena aparat kewilayahan menolak memproses administrasi tanah dengan alasan lahan tersebut berstatus aset daerah.

Advertisement

"Tadi saya menanyakan apa dasarnya pemkot mencatat lahan ini sebagai aset pemerintah. Penjelasannya tidak begitu memuaskan dan tidak meyakinkan," ujar Samri usai memimpin audiensi, Rabu (4/11).

Penelusuran DPRD mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial AM yang melakukan perjanjian bawah tangan dengan perusahaan tambang. Meski oknum tersebut telah pensiun dan mengakui kesalahannya, Bidang Aset Pemkot tetap bersikeras membutuhkan putusan pengadilan untuk menghapus data aset tersebut.

Advertisement

Samri menegaskan, kewajiban menempuh jalur pengadilan akan membebani warga secara finansial. Ia berharap kepala daerah mengambil langkah administratif untuk mengembalikan hak warga tanpa melalui proses hukum yang panjang.

"Kita meminta supaya ini diselesaikan dengan baik, kuncinya ada pada kepala daerah. Apakah tanah ini dipelajari asal-usulnya dan memanggil saksi untuk meyakinkan," pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PN Samarinda Tegaskan Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Jalan, Pemilik Sertifikat Minta Ditunda

PN Samarinda Tegaskan Eksekusi Lahan M Yamin Tetap Jalan, Pemilik Sertifikat Minta Ditunda

PN Samarinda pastikan eksekusi pengosongan lahan 4.707 m² di Jalan M Yamin tetap berjalan Rabu (7/10/2026) meski ditolak termohon.

Jalan Dipakai 13 Tahun Tapi Lahan Belum Dibayar! Warga Ring Road 3 Samarinda Ancam Tutup Akses

Jalan Dipakai 13 Tahun Tapi Lahan Belum Dibayar! Warga Ring Road 3 Samarinda Ancam Tutup Akses

13 tahun menunggu, ganti rugi lahan Ring Road 3 Samarinda belum cair. Warga audiensi dengan PUPR Pera Kaltim.

Terbelit Kepgub 1989, Status HGB Perumahan KORPRI Loa Bakung Belum Bisa Jadi SHM

Terbelit Kepgub 1989, Status HGB Perumahan KORPRI Loa Bakung Belum Bisa Jadi SHM

Status HGB KORPRI Loa Bakung belum bisa jadi SHM imbas aturan Kepgub 1989. Komisi I DPRD Kaltim dan tim gabungan siap ke pusat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer