
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti sengketa lahan seluas 10 hektar di kawasan eks lokalisasi Bayur, Kelurahan Sempaja Utara. Permasalahan muncul ketika tanah yang dikuasai warga sejak tahun 1980 tiba-tiba tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda pada 2014.
Samri menilai proses pencatatan aset tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Kondisi ini menyulitkan warga karena aparat kewilayahan menolak memproses administrasi tanah dengan alasan lahan tersebut berstatus aset daerah.
"Tadi saya menanyakan apa dasarnya pemkot mencatat lahan ini sebagai aset pemerintah. Penjelasannya tidak begitu memuaskan dan tidak meyakinkan," ujar Samri usai memimpin audiensi, Rabu (4/11).
Penelusuran DPRD mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial AM yang melakukan perjanjian bawah tangan dengan perusahaan tambang. Meski oknum tersebut telah pensiun dan mengakui kesalahannya, Bidang Aset Pemkot tetap bersikeras membutuhkan putusan pengadilan untuk menghapus data aset tersebut.
Samri menegaskan, kewajiban menempuh jalur pengadilan akan membebani warga secara finansial. Ia berharap kepala daerah mengambil langkah administratif untuk mengembalikan hak warga tanpa melalui proses hukum yang panjang.
"Kita meminta supaya ini diselesaikan dengan baik, kuncinya ada pada kepala daerah. Apakah tanah ini dipelajari asal-usulnya dan memanggil saksi untuk meyakinkan," pungkasnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




