Tak Terima Diputus Asmara, Penembak Mahasiswi di Samarinda Ulu Dituntut 5 Tahun Penjara

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Masih ingat insiden mahasiswi yang ditembak menggunakan senapan angin oleh mantan pacarnya di Samarinda pada Juni 2026. Perbuatan M. Zackie Farhony itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dan sudah masuk agenda penuntutan pada 2 November 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudra menuntut Zackie dengan pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan itu disusun berdasarkan dakwaan primair, yakni Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zackie Fathony dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Bintang saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: Soroti Pengadaan Tertutup Rp 36,1 T, FITRA Minta DPR dan BPK Audit Teknologi Penyadapan Negara
Di hadapan majelis hakim, Bintang merunut peristiwa yang melatarbelakangi penembakan tersebut. Semuanya bermula ketika Lili meminta hubungan mereka diakhiri. Korban ingin mengakhiri hubungan karena hendak lebih fokus menjalani perkuliahan.
Selama berpacaran, Zackie disebut bersikap posesif. Sikap itu pula yang menjadi salah satu alasan Lili memilih berpisah. Namun, keputusan tersebut tak diterima Zackie dan sempat memaksa agar hubungan mereka tidak berakhir. Situasi kemudian memanas setelah korban meluapkan kekesalannya dengan kata-kata kasar kepada terdakwa.
Alih-alih menerima keputusan itu, Zackie justru menyiapkan senjata. "Karena emosi, terdakwa kemudian meminjam senapan angin dari kawannya yang suka berburu tupai dan burung," ujar Bintang. Senapan jenis PCP 4000 itu dipinjam dari seorang teman. Pemiliknya sempat menjelaskan jika senapan tersebut tidak dilengkapi peluru. Jika mau digunakan untuk berburu, Zackie diminta membeli pelurunya sendiri.
Permintaan itu dipenuhi. Zackie membeli 220 butir peluru senapan angin di Jalan Anggur dengan harga Rp130 ribu. Setelah senjata dan peluru tersedia, Zackie mulai mencari kesempatan untuk menyerang korban.
Pada 13 Juni 2026, Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa berangkat menuju Perumahan Graha, Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. Setibanya di lokasi, dia memarkirkan sepeda motor di dekat pos kamling yang tak jauh dari rumah Lili.
"Zackie kemudian mencari posisi untuk membidik korban ketika keluar rumah. Terdakwa memilih sebuah bukit kosong di seberang rumah Lili, dengan jarak sekitar 10 meter," urainya. Di tempat itu, terdakwa memasukkan satu butir peluru ke dalam senapan angin dan menunggu hingga korban muncul.
Kesempatan itu datang sekitar pukul 22.00 Wita. Lili keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk membuang sampah. Ketika kembali dan hendak turun dari kendaraannya, Zackie langsung membidik kepala bagian kiri korban.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




