KALTIMPOST.ID, Aksi tak terpuji dilakukan pengemudi mobil pikap bernopol KT 8613 NQ. Kendaraan tersebut tertangkap kamera warga saat hendak membuang sampah di tepi Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), RT 27 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (16/4) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam video yang beredar, terlihat tumpukan sampah berupa potongan kabel dan material yang diduga sisa bahan bangunan hendak dibuang dari bak pikap ke pinggir jalan.
Warga yang memergoki aksi tersebut langsung merekam dan mempertanyakan izin pembuangan sampah di area tersebut.
Padahal, lokasi tersebut sudah dipasangi spanduk larangan membuang sampah. Namun larangan itu seolah diabaikan.
Bahkan menurut Ketua RT 27 Lok Bahu, Rustam, spanduk itu sudah beberapa kali dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Sudah sering kami pasang, tapi selalu dirusak. Padahal sudah jelas dilarang,” tegas Rustam saat dikonfirmasi.
Rustam menegaskan bahwa jalan ring road seharusnya tidak menjadi “tempat sampah” bagi warga yang melintas di sana.
Sebab, ada beberapa titik yang kerap dijadikan tempat sampah.
“Kami sudah pasang spanduk larangan di beberapa tempat. Masih saja kadang orang buang sampah di sembarang tempat,” singkatnya.
Lurah Lok Bahu, Saipul Anuar, turut angkat bicara. Ia memastikan, lahan tersebut bukan tempat pembuangan sampah dan pemilik tanah tidak pernah memberikan izin untuk membuang sampah di sana.
“Itu bohong. Pemilik tanah nggak pernah membolehkan. Apalagi sampai buang sampah seenaknya,” ujarnya.
Meski pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari “bos”, pihak kelurahan menilai itu bukan alasan. Sesuai edaran Wali Kota Samarinda, seluruh pemilik usaha wajib membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, bukan sembarangan.
Aksi pembuangan sampah sembarangan ini dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan memicu timbunan sampah liar yang sulit ditangani.
Editor : Hernawati