Dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap balita berusia 4 tahun di sebuah yayasan di Samarinda mulai bergulir ke meja wakil rakyat. Kasus tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda.
RDP yang berlangsung pada Rabu (2/7), membahas perkembangan penanganan kasus, prosedur hukum yang berjalan, serta kondisi terkini balita berinisial N. Dalam rapat itu, perhatian utama para anggota dewan tertuju pada keselamatan dan kesehatan si bocah.
Sementara proses hukum masih berjalan, hasil visum menjadi kunci utama dalam menguak dugaan kekerasan tersebut. Dokumen medis itu dikabarkan baru keluar Rabu (2/7).
Visum itu diinisiasi Reni Lestari, wali sementara balita N, yang disampaikan ke RSUD AWS Samarinda sejak pertengahan Mei lalu. Reni mendapat kuasa pengasuhan dari ibu kandung N, yang berinisial G. Keduanya hadir dalam rapat bersama jajaran Komisi IV DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV Muhammad Novan Syahronny Pasie memimpin langsung jalannya rapat. Dia meminta keterangan secara terbuka dari dua pihak yang paling berkepentingan, ibu kandung dan yayasan.
Novan mengawali dengan pertanyaan soal benjolan yang terdapat di tubuh sang anak. Pihak yayasan mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada G.
“Kami selalu menginformasikan kondisi anak. Bahkan kami sudah sampaikan kalau tidak sanggup mengasuh karena kekurangan tenaga. Tapi ibunya tetap bersikeras menitipkan,” ujar perwakilan yayasan, Ayu.
Pernyataan itu dibenarkan G. Dia mengakui kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan utama menyerahkan anaknya ke yayasan. “Saya kerja dan penghasilan tidak cukup.
Saya juga harus bantu orang tua di kampung. Jadi saya terpaksa menitipkan,” ujar G. Namun, G menegaskan, saat awal menitipkan, kondisi anaknya sehat dan tidak ada benjolan. “Waktu saya antar tidak ada benjolan di tubuh anak saya,” ucapnya.
Novan kembali menggali informasi. Pihaknya menanyakan apakah balita tersebut pernah dibawa keluar yayasan. Dijawab pihak yayasan, anak tersebut sempat dibawa saat Lebaran 2024 untuk pulang kampung bersama ibunya.
G menegaskan, saat mengembalikan anaknya ke yayasan, kondisi N masih seperti awal, tidak ada benjolan. “Saya titipkan lagi karena memang tidak punya uang untuk biaya hidup. Tapi waktu itu anak saya tidak ada benjol,” kata dia.
Terkait benjolan yang kini muncul di kepala anak, yayasan memberikan penjelasan mengejutkan. Mereka menduga kondisi itu disebabkan riwayat penyakit epilepsi yang diderita N.
“Setiap kali kejang dia kerap membenturkan kepalanya ke dinding. Itu yang menyebabkan benjolan. Bahkan saat dipotong kukunya selalu memberontak,” ujar pihak yayasan.
Dikonfirmasi seusai rapat, Novan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah, khususnya terkait prosedur penanganan kasus balita ini.
“Kami akan mereview kembali prosedur-prosedur yang selama ini terkesan lamban. Tentu semua akan kami tinjau berdasarkan kaidah dan aturan yang berlaku,” tegas Novan. Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan kondisi kesehatan fisik dan mental balita tersebut.
“Penanganan kesehatan fisik dan mental anak ini adalah yang paling penting. Soal mekanisme hukum dan teknis lainnya, nanti menjadi tugas OPD atau pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Novan menyinggung keengganan sejumlah fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan penanganan medis lebih lanjut. Hal itu karena status hukum kasus yang masih dalam proses penyelidikan.
“Tadi saya sampaikan, banyak tenaga medis yang ragu melakukan tindakan karena kasusnya belum sepenuhnya tuntas. Tapi jika sudah clear secara hukum, proses pengobatan harus segera dijalankan. Tidak perlu ragu, karena pengobatan bukan berarti menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Bila proses hukum tetap berjalan, yang akan dijadikan dasar adalah rekam medis awal.
“Polisi sudah menyampaikan, yang jadi acuan adalah rekam medis saat pertama kali anak ini ditangani. Kalau tidak salah pada 13 Mei 2025. Bukan rekam medis yang baru, karena anak ini kan sudah beberapa kali mendapatkan penanganan medis,” pungkas Novan.
Editor : Dwi Restu A