SAMARINDA - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani menegaskan, toko ritel modern di Kota Tepian tidak diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam aturan itu disebutkan, jam operasional ritel modern dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, dengan jarak antargerai minimal 500 meter. “Tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan toko ritel modern buka 24 jam. Dalam Perwali itu sudah jelas disebutkan jam operasionalnya,” ujar Nurrahmani, usai menghadiri rapat hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (6/11).
Ia menyebut, keluhan dari para pedagang konvensional atau warung daeng terkait keberadaan ritel modern yang buka sepanjang hari menjadi perhatian serius pihaknya. “Itu jadi masukan bagi kami agar lebih intens turun ke lapangan. Karena memang perlu pembinaan rutin,” jelasnya.
Meski Dinas Perdagangan bukan lembaga pemberi izin langsung, Nurrahmani mengatakan pihaknya tetap memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada pengusaha ritel. Dalam rekomendasi itu, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha, seperti pembatasan jam operasional, pengelolaan sampah, hingga keterlibatan UMKM lokal.
“Kami ingin keberadaan ritel modern tidak menimbulkan komplain. Karena itu mereka wajib membuka ruang bagi pelaku UMKM di Samarinda,” tuturnya.
Terkait perizinan yang kini berbasis Online Single Submission (OSS), Nurrahmani menjelaskan, sistem tersebut tidak menjadi kendala berarti. Namun, setiap izin tetap harus mengacu pada kesesuaian tata ruang yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau kesesuaian tata ruangnya tidak memenuhi, tentu izinnya tidak bisa dilanjutkan. Jadi kekuatan kita sebenarnya ada di aturan pemerintah daerah, terutama RDTR,” jelasnya.
Ia juga menanggapi permintaan DPRD Samarinda agar Perwali Nomor 9 Tahun 2015 segera diperbarui. Menurutnya, beberapa poin dalam regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. “Memang isinya perlu diperbarui karena beberapa hal belum lengkap. Itu juga jadi masukan dari Dewan,” katanya.
Mengenai keluhan pedagang kecil yang merasa tersaingi oleh ritel modern, Nurrahmani menilai perlu ada pembinaan dua arah. “Memang ada yang merasa usahanya mati karena ritel. Tapi Dewan juga menyarankan agar pelaku usaha tradisional ikut mempercantik dan meningkatkan kualitas pelayanan supaya sama-sama menarik minat pembeli,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdag berencana berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk menyusun program peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha kecil. “Kami akan bicarakan nanti dengan koperasi, apakah ranahnya di kami atau mereka. Yang jelas peningkatan kualitas itu penting,” jelasnya.
Nurrahmani menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada pengelola ritel modern terkait pembatasan jam operasional. “Konsep suratnya sudah ada, tinggal dikoreksi. Karena keluhannya memang soal jam buka 24 jam yang dinilai mengganggu,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki