Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Empat Sektor Upah Minimum Sektoral Kota Samarinda Berlaku di 2026, Industri Kayu Lapis Tertinggi

Denny Saputra • Rabu, 24 Desember 2025 | 18:41 WIB

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Yuyum Puspitaningrum.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Yuyum Puspitaningrum.
 

SAMARINDA - Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda untuk 2026 bertambah menjadi empat sektor. Selain konstruksi, instalasi listrik, serta angkutan dan pergudangan, sektor industri kayu lapis resmi masuk sebagai sektor baru dengan besaran upah tertinggi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan sebelumnya UMSK hanya berlaku untuk tiga sektor. Penambahan sektor industri kayu lapis diusulkan karena telah memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

“Sektor perkayuan sudah kami usulkan untuk 2026, karena ketentuannya harus memiliki KBLI lima digit dan itu terpenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor industri kayu lapis tercatat menggunakan KBLI 16211 dan didukung lebih dari satu perusahaan skala menengah hingga besar yang beroperasi di wilayah Samarinda. Selain itu, usulan tersebut juga datang dari serikat pekerja.

“Ketika serikat pekerja mengusulkan, mau tidak mau pemerintah kota juga harus mengusulkan ke provinsi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang digelar Senin lalu, tiga sektor UMSK sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dibanding 2025. Nilainya naik dari Rp 3.780.303 menjadi Rp 4.043.639 untuk 2026.

Sementara itu, sektor industri kayu lapis yang baru ditetapkan memiliki besaran UMSK paling tinggi, yakni Rp 4.226.898. Penetapan tersebut mempertimbangkan karakteristik sektor, kemampuan perusahaan, serta kesepakatan dalam forum pengupahan.

Yuyum menambahkan, hasil keputusan Depeko tersebut selanjutnya diusulkan kepada Wali Kota Samarinda untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalimantan Timur. Depeko sendiri terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja atau buruh.

“Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama di Depeko dan akan kami lanjutkan sesuai mekanisme, melalui rekomendasi wali kota ke gubernur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Samarinda akhirnya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2026 dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Senin (22/12). Kesepakatan ini tercapai setelah rangkaian rapat sebelumnya mengalami kebuntuan, bahkan sempat diwarnai aksi damai ratusan buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Samarinda pada pagi hari. Hasilnya, UMK Samarinda 2026 ditetapkan naik sebesar 6,97 persen, atau senilai Rp 3.983.881.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Kota Samarinda #upah minimum sektoral #apindo #dewan pengupahan #industri kayu lapis #Dinas Ketenagakerjaan