KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Disimpan rapi di dalam lemari, uang puluhan juta rupiah itu perlahan menghilang tanpa jejak. Tak ada pintu rusak, tak ada gembok dibobol. Fakta mengejutkan terungkap. Pelakunya justru orang serumah.
Kasus pencurian dalam lingkup keluarga berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang. Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan polisi setelah diduga menggasak uang tunai milik anggota keluarganya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp 87.280.000.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Korban baru menyadari simpanannya raib pada November 2025. Saat hendak menggunakan uang yang disimpan di lemari, korban mendapati jumlahnya menyusut drastis, tersisa hanya sebagian kecil.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, tak ditemukan tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada lemari penyimpanan uang.
Kondisi itu membuat kecurigaan mengarah ke orang-orang terdekat korban. Dalam proses pendalaman, polisi mencurigai salah satu anggota keluarga berinisial H (39) yang tinggal serumah. Kecurigaan menguat setelah yang bersangkutan diketahui pergi meninggalkan rumah secara mendadak.
Upaya pencarian pun dilakukan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (24/12) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Ia disebut telah mengambil uang korban secara bertahap sejak Agustus 2025, bahkan hingga puluhan kali. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk bermain judi online serta membeli koin digital.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu potong pakaian yang berkaitan dengan lokasi penyimpanan kunci.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan cermat dan profesional.
“Di TKP tidak ditemukan tanda pembobolan. Dari situ kami mendalami orang-orang terdekat korban. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Baihaki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP. Saat ini, H ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Sukri Sikki