Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Samarinda Cemas karena Anggaran Dipangkas, Ini Kata Kadishubnya

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00 WIB

TERBATAS: Keterbatasan anggaran Dishub tahun ini berpotensi memengaruhi pemeliharaan PJU dan fasilitas lalu lintas lainnya.
TERBATAS: Keterbatasan anggaran Dishub tahun ini berpotensi memengaruhi pemeliharaan PJU dan fasilitas lalu lintas lainnya.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda hanya menerima anggaran sekitar Rp 63 miliar untuk tahun anggaran (TA) 2026, lantaran efisiensi pemangkasan transfer ke daerah (TKD).

 Tahun sebelumnya, Dishub menerima sekitar Rp 115 milyar. Angaran tersebut didominasi belanja rutin, menyusul kebijakan efisiensi keuangan daerah.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Dishub sebelumnya memfokuskan program pada penerangan jalan umum (PJU) serta penyediaan angkutan umum massal. Namun, keterbatasan fiskal karena TKD dipangkas, membuat sebagian besar usulan anggaran yang tercantum di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diarahkan untuk kebutuhan rutin.

“Anggaran yang muncul di SIPD sekitar Rp 63 miliar, dan itu paling banyak untuk biaya rutin, seperti gaji, tunjangan, pembayaran listrik PJU, air, dan kebutuhan operasional lainnya,” ujar Manalu setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Samarinda, Selasa (13/1).

Alokasi anggaran untuk kegiatan teknis di bidang perhubungan masih sangat terbatas. Anggaran yang tersedia untuk pemeliharaan hanya sekitar Rp 1 miliar per tahun. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kendala dalam pelayanan, khususnya pemeliharaan PJU dan traffic light.

“Kalau anggaran teknis tidak bertambah, tentu akan ada keterbatasan dalam pelayanan PJU maupun lampu lalu lintas,” katanya.

Dishub juga menaruh perhatian serius pada penataan parkir, terutama di luar kawasan Pasar Pagi. Manalu menegaskan, penertiban parkir gandengan atau tempelan masih menjadi fokus utama dan terus dimonitor setiap hari bersama seksi pengendalian dan penertiban (Daltib) Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda.

“Kami juga akan mengundang ALFI dan Asperindo untuk menyampaikan apabila masih ditemukan pelanggaran parkir oleh kendaraan logistik. Di sisi kami, sanksi yang bisa dilakukan pemblokiran fuel card atau BBM, sedangkan penindakan STNK dan SIM menjadi kewenangan rekan kepolisian (Satlantas Polresta Samarinda),” jelasnya.

Dishub juga berupaya meminimalisir parkir di tepi jalan umum. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota. Saat ini, parkir di sisi kiri jalan mulai dikurangi, dan tidak menutup kemungkinan larangan parkir diperluas hingga sisi kanan apabila kemacetan masih terjadi.

“Kalau ingin lalu lintas lancar, ruang jalan harus difokuskan untuk kendaraan, bukan untuk parkir,” tegasnya.

Terkait penyediaan ruang parkir, Dishub membuka peluang pembangunan gedung parkir apabila tersedia lahan milik pemkot. Selain itu, pengembangan angkutan umum massal tetap menjadi solusi jangka panjang, guna mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, rencana penyediaan kantung parkir di kawasan Pasar Pagi melalui kerja sama dengan Mal Mesra Indah masih bergantung pada kehadiran investor.

“Kami tinggal mencari investor yang bersedia membangun gedung parkir, karena itu juga berkaitan dengan potensi pendapatan dari sektor parkir,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#cemas #anggaran dipangkas #dishub samarinda