Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hati-hati Lepas Aset Perum Korpri, Pemkot Samarinda Terkendala Regulasi Terbaru

Denny Saputra • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:37 WIB

 

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah

SAMARINDA - Pemkot Samarinda menaruh perhatian serius pada penataan aset daerah, khususnya rencana pelepasan aset Perum Korpri Samarinda di Pelita 8 Sambutan dan Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang. Rencana tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Jumat (23/1).

Pemkot menegaskan pelepasan aset tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah mengatakan rapat tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pemahaman pengelolaan barang milik daerah. Fokus utama pembahasan adalah mekanisme pelepasan aset Perum Korpri kepada pengguna.

“Regulasi pelepasan aset ini sudah beberapa kali berubah sejak awal pengadaan,” ujarnya dikonfirmasi usai kegiatan, Jumat (23/1).

Ia menjelaskan, pada awalnya pelepasan aset sempat direncanakan dilakukan langsung kepada pengguna. Namun, seiring perubahan aturan, mekanisme tersebut kini harus menyesuaikan regulasi terbaru.

“Rencana pelepasan sebenarnya ditargetkan tahun 2025, tapi masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi,” katanya.

Dasar hukum yang digunakan saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. Dalam aturan itu, pelepasan aset mensyaratkan perencanaan penggunaan lahan, sertifikasi, hingga penetapan resmi oleh kepala daerah.

“Kalau kita lanjutkan di 2026, mau tidak mau harus patuh pada peraturan yang berlaku sekarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelepasan aset daerah tidak bisa dilakukan bila persyaratan administrasi belum lengkap. Risiko hukum menjadi pertimbangan utama, meski pelepasan tersebut tidak mengandung unsur finansial.

“Untuk saat ini, pelepasan aset Perum Korpri dalam bentuk tanah belum bisa dilakukan karena persyaratannya belum lengkap dan masih perlu kajian lebih lanjut. Namun kami akan konsultasikan ke kepala daerah dalam hal ini Walikota Samarinda Andi Harun,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Pelepasan aset #kementerian dalam negeri #BPKAD #perum korpri Samarinda