KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan rencana pembangunan terminal multipurpose sebagai bagian dari upaya pemindahan aktivitas pelabuhan dari kawasan Jalan Yos Sudarso ke Kecamatan Palaran.
Dalam pembahasan yang digelar Selasa (27/1), Dishub memaparkan sejumlah opsi titik lokasi yang dinilai strategis dan berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Akses jalan akan dipilih yang paling efisien, dengan dampak sosial paling kecil. Itu penting karena kendaraan yang keluar-masuk nanti adalah kendaraan besar,” jelasnya.
Kebutuhan lahan yang luas, lanjutnya tidak terlepas dari rencana pembangunan berbagai fasilitas penunjang. Di antaranya gudang, container yard, serta fasilitas jasa dan bisnis kepelabuhanan lainnya yang menunjang fungsi terminal multipurpose.
Secara fungsi, terminal tersebut dirancang bersifat multifungsi. Tidak hanya melayani kapal barang, tetapi juga kapal tangki hingga kapal pengangkut batu bara. Namun, pelayanan penumpang tetap di Pelabuhan Palaran yang berada di sekitar Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. “Namanya terminal multipurpose, jadi bisa melayani berbagai jenis kapal. Tapi untuk penumpang tetap di Palaran,” tegasnya.
Baca Juga: Laga Perdana Persikubar, Kalah 0-1 Lawan Bocah Liar FC
Terkait pengelolaan, Dishub memastikan terminal tersebut tidak menggunakan pembiayaan APBD secara penuh. Skema pendanaan direncanakan melibatkan pihak ketiga melalui kerja sama, bahkan memungkinkan menggunakan pola tripartit.
“Nanti tergantung arahan wali kota. Bisa saja investor pihak ketiga, pemerintah kota berperan dalam pembangunan akses jalan, dan ada operator pelabuhan tersendiri,” paparnya.
Untuk lokasi, Manalu memastikan terminal multipurpose akan dibangun di Palaran. Namun, masih terdapat dua opsi titik yang akan dikaji lebih lanjut. Salah satu opsi lainnya adalah Jika pembangunan jetty yang menjorok ke sungai, yang masih perlu diteliti apakah berpotensi mengganggu alur pelayaran atau tidak.
“Kami akomodir dulu dua opsi ini. Mana yang paling baik, nanti ditentukan oleh wali kota berdasarkan pertimbangan teknis,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A