Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

10.173 Peserta BPJS PBI di Samarinda Dipantau Ekstra, Dinas Kesehatan Beri Jaminan Bila Layanan Terputus

Denny Saputra • Selasa, 17 Februari 2026 | 18:58 WIB

 

PELAYANAN: Tim Kesehatan Puskemas Baqa di bawah naungan Dinkes Samarinda memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
PELAYANAN: Tim Kesehatan Puskemas Baqa di bawah naungan Dinkes Samarinda memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan mendata sekitar 10.173 warga Samarinda terdaftar dalam kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat.

Pemantauan ekstra dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang memutus sebagian pelayanan bagi warga kurang mampu peserta PBI. Meski demikian, pelayanan kesehatan bagi warga dipastikan tetap berjalan dengan berbagai skema antisipasi.

Kepala Dinkes Samarinda dr Ismid Kusasih mengatakan, pihaknya bergerak cepat bersama Dinas Sosial melakukan pendataan dan pemetaan risiko. Fokus utama diarahkan pada pasien dengan penyakit katastropik atau kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah.

“Begitu tahu ada aturan baru dari pusat, kita langsung antisipasi. Terutama pemegang kartu BPJS yang punya penyakit katastropik,” ujarnya, Selasa (17/2).

Menurutnya, sejauh ini kondisi di Samarinda masih terkendali. Belum ada laporan pasien yang terlantar akibat status kepesertaan nonaktif, termasuk pasien hemodialisa yang selama ini bergantung pada layanan rutin rumah sakit.

“Alhamdulillah sejauh ini aman. Kami terus koordinasi, dan belum ada komplain atau keluhan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot menyiapkan Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis sebagai rumah sakit penyangga atau buffer. Skema ini berlaku jika pasien dengan penyakit kronis ditolak di rumah sakit swasta akibat persoalan administrasi kepesertaan.

“Kalau misalnya di rumah sakit swasta ada kendala administrasi, bisa dirujuk ke RSUD IA Moeis. Kita siap menjadi buffer,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan dua kementerian, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien BPJS nonaktif yang mengidap penyakit katastropik. Di tingkat provinsi, Dinas Kesehatan Kaltim juga disebut siap menjamin pemberian pelayanan kesehatan lewat program Pemprov Kaltim bila diperlukan.

“Prinsipnya pelayanan tidak boleh terhenti. Kita tetap lakukan pendataan, tapi untuk pasien katastropik harus tetap dilayani,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#penerima bantuan iuran #pemprov kaltim #RSUD IA Moeis #penyakit katastropik #Dinkes Samarinda #BPJS BPI #cuci darah