Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gerai Zakat dan Penukaran Uang Diawasi Ketat, Baznas Minta UPZ Lapor dan Kantongi Rekomendasi

Denny Saputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 13:06 WIB

 

Ahmad Syahir Idris   
Ahmad Syahir Idris  
 

SAMARINDA - Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/0412/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran yang terbit 11 Februari lalu. Aturan itu menegaskan gerai zakat tidak boleh berdiri di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ). Selain itu, penukaran uang di fasilitas umum hanya diperkenankan bagi bank resmi.

Ketua Baznas Samarinda, Ahmad Syahir Idris, mengatakan kebijakan tersebut menjadi acuan utama pengawasan di lapangan. Terlebih dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap gerai zakat yang hendak beroperasi diwajibkan melapor dan mengantongi rekomendasi dari Baznas. “Semua gerai zakat yang akan beroperasi saat ramadan harus melaporkan kegiatannya ke Baznas. Sampai saat ini baru satu yang melapor, yakni Baitul Maal Hidayatullah (BMH),” ujarnya, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, lembaga pengelola zakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi itu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang memiliki izin dan rekomendasi resmi berhak menghimpun dana. “UPZ seperti BMH dan lainnya yang memiliki izin dan rekomendasi dari Baznas itu yang dibenarkan,” tegasnya.

Baznas, lanjut Syahir, melakukan kontrol rutin terhadap lembaga yang telah terdaftar. Setiap tahun, lembaga tersebut diminta menyampaikan laporan penghimpunan dan penyaluran dana. Pengawasan itu penting untuk memastikan dana zakat benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya. “Kalau sudah melapor dan mendapat rekomendasi, kami minta laporan kegiatan mereka, baik dana yang diterima maupun yang disalurkan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap gerai zakat tidak berizin. Berdasarkan informasi dari pusat, terdapat sejumlah lembaga yang masuk daftar hitam karena tidak memiliki izin resmi. “Ada yang dinyatakan tidak berizin dan penggunaan dananya tidak jelas. Itu yang ingin ditertibkan,” tandasnya.

Dalam surat edaran tersebut, pengawasan dilakukan bersama perangkat daerah, aparat kepolisian, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Pemkot berharap penertiban ini menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan pengelolaan zakat berlangsung transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Sukri Sikki
#bmh #surat edaran #penukaran uang #Unit Pengumpul Zakat #pemkot samarinda #Gerai Zakat