SAMARINDA- Pemerintah pusat terus mendorong pengentasan kemiskinan melalui penyediaan rumah layak huni. Salah satu instrumen yang dijalankan adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di Kalimantan Timur, prosesnya kini masih berjalan pada tahap verifikasi administratif terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah.
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II yang membawahi Kaltim, Kalsel, Kaltara, hingga IKN mencatat sebagian usulan sudah mendapat surat keputusan (SK).
Kepala Balai BP3KP Kalimantan II Mustofa Otfan menjelaskan, hingga saat ini terdapat empat kabupaten di Kaltim yang unit bantuannya telah ditetapkan. Meliputi Kabupaten Berau 25 unit, Paser 200 unit, Kutai Barat 101 unit, dan Kutai Kartanegara 47 unit. Jadi total sementara 407 unit. “Sementara masih menunggu proses verifikasi terhadap usulan lain yang masih berproses. Di samping itu kami juga menunggu usulan dari Kutim dan Mahulu,” ujarnya, Senin (9/3).
Dia menyebut jumlah tersebut masih akan bertambah karena proses verifikasi terus berjalan. Secara keseluruhan, BP3KP Kalimantan II menangani tiga provinsi. Untuk Kalimantan Selatan, jumlah yang telah ditetapkan mencapai 1.126 unit, sedangkan Kalimantan Utara sementara 200 unit. “Ini semua berdasarkan usulan pemprov masing-masing,” singkatnya.
Mustafa menjelaskan, saat ini tahapan program sudah memasuki verifikasi lapangan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan administrasi. Beberapa usulan bahkan harus diganti karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan. “Ada beberapa yang gugur dan diganti. Mudah-mudahan setelah Lebaran atau sekitar April sudah mulai pelaksanaan,” jelasnya.
Program BSPS menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penentuan penerima mengacu pada indikator yang tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko (TKPR) Nomor 4 Tahun 2025. Sasaran utamanya adalah warga dengan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Selain kondisi ekonomi, penilaian juga dilakukan pada kondisi rumah. Rumah yang bisa mendapat bantuan adalah yang mengalami kerusakan sedang hingga berat, dilihat dari tiga komponen utama bangunan. “Kita nilai dari aladin (atap, lantai, dan dinding). Selain itu juga dilihat kecukupan ruang dan aspek kesehatan bangunan. Utamanya tanah milik pribadi bukan kost atau kontrak,” terangnya.
Satu unit rumah memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta. Rinciannya Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Pelaksanaannya didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) yang membantu masyarakat merencanakan perbaikan rumah.
“Nanti fasilitator mendampingi masyarakat menentukan material apa yang dibeli dan bagian rumah mana yang diperbaiki, karena program ini mendorong swadaya masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani