KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan di Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (10/3).
Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dampak lingkungan, terutama berkurangnya daerah resapan air yang berpotensi menimbulkan persoalan bagi warga sekitar, serta dugaan permasalahan perizinan bangunan di kawasan tersebut.
"Yang kami ingin pastikan apakah bangunan gudang yang ada di sini memiliki izin lengkap, apalagi jika ada renovasi atau perubahan fungsi bangunan tentu harus ada PBG atau SLF," jelasnya.
Saat sidak, pengelola kawasan pergudangan tidak berada di lokasi. Karena itu Komisi I berencana memanggil pihak pengelola atau pemilik kawasan untuk dimintai klarifikasi di kantor DPRD Samarinda.
"Nanti kami akan bersurat kepada pemilik kawasan untuk hadir di DPRD, dan memperlihatkan dokumen legalitasnya, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Aris.
Dewan juga menyoroti adanya aktivitas usaha lain di dalam kawasan pergudangan, seperti penginapan atau guest house. Hal tersebut dinilai perlu ditelusuri karena peruntukan kawasan tersebut seharusnya untuk pergudangan.
"Itu juga yang akan kami dalami, apakah memang diperbolehkan satu kawasan dengan beberapa jenis bangunan usaha," tegasnya.
Selain itu, Komisi I juga akan memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang kawasan tersebut dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda. (*)
Editor : Dwi Restu A