SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai memberlakukan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026 sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.11.4/3995/013.02. Masa cuti bersama ditetapkan hingga 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada penyesuaian layanan di berbagai instansi, termasuk pelayanan publik.
Kabag Organisasi Pemkot Samarinda, Dadi Herjuni, menjelaskan edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah, termasuk unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pelayanan di fasilitas seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, dan kelurahan pada prinsipnya tetap menjadi perhatian. “Namun sebagian besar layanan menyesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya, Rabu (18/3).
Dia menjelaskan pelayanan yang bersifat mendesak dan strategis tetap diupayakan berjalan melalui mekanisme penyesuaian. Beberapa instansi menerapkan layanan terbatas atau sistem penugasan khusus agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi. “Unit layanan penting biasanya tetap berjalan dengan pengaturan petugas sesuai kebijakan masing-masing,” jelasnya.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam surat edaran, khususnya pada poin yang mengatur unit kerja pelayanan langsung. Instansi seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, hingga perhubungan diwajibkan mengatur jadwal petugas selama masa libur. “Pengaturan ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat luas tetap berjalan,” ucapnya.
Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi. Warga diminta mengurus kebutuhan layanan sebelum atau setelah masa libur guna menghindari keterlambatan. “Kami harap masyarakat bisa mengatur waktu agar proses pelayanan lebih lancar,” singkatnya.
Pemkot Samarinda memastikan komitmen pelayanan tetap menjadi prioritas meski dalam masa libur. Seluruh layanan akan kembali normal setelah cuti bersama berakhir. “Setelah masa libur, pelayanan akan berjalan seperti biasa dan kami tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan