Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Laporan Kontribusi LPDP Tasya Kamila Diserbu Netizen, Begini Isinya

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯

Tasya Kamila memberikan klarifikasi mengenai laporan kontribusi beasiswa LPDP miliknya yang viral di media sosial. Ia menegaskan telah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan 2n+1.
Tasya Kamila memberikan klarifikasi mengenai laporan kontribusi beasiswa LPDP miliknya yang viral di media sosial. Ia menegaskan telah menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai aturan 2n+1.


Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, Artis Tasya Kamila mendadak jadi buah bibir di jagat maya. Mantan penyanyi cilik ini menjadi sasaran kritik pedas netizen setelah mengunggah laporan kontribusinya untuk Indonesia sebagai alumni penerima beasiswa LPDP.

Unggahan transparansi yang niatnya menunjukkan tanggung jawab pasca-studi tersebut justru memicu perdebatan panas, terutama di platform X.

Advertisement

Banyak netizen yang menilai rincian aktivitas pengabdian lulusan Columbia University ini terlalu sederhana dan tidak sebanding dengan biaya pendidikan yang dikucurkan negara.

Dalam laporannya, Tasya merinci tujuh poin aktivitas, mulai dari menjadi jembatan antara pemerintah dan publik, menggerakkan yayasan isu keberlanjutan, hingga mengisi berbagai seminar kepemudaan. Namun, hal ini justru memicu sinisme publik yang sedang sensitif terhadap isu LPDP.

Advertisement

"Sumpaaahhh!! gue baca postingan beliau kek, ini mah kayaknya nggak LPDP juga bisa deh," tulis salah satu akun X @isla*****.

Kritik lain datang dari akun @alej***** yang menyebut aksi Tasya hanya sebagai langkah pengamanan diri. "Itu mah formalitas biar nggak dibully netizen aja. Karena netizen lagi witch hunting ke penerima LPDP," cuitnya.

Meski dihujani kritik, tak sedikit pula yang pasang badan untuk istri Randi Bachtiar ini. Sebagian netizen merasa ekspektasi publik terhadap alumni LPDP sudah di luar nalar.

"Lama-lama awardee diminta bikin roket ini mah," tulis akun @skyandwaf*** membela. Senada dengan itu, akun @noitc**** menambahkan, "Ya kan sbg public policy graduate gimana sih.. what u expect membangun candi prasmanan dalam 7 jam kah?"

Menanggapi kegaduhan tersebut, Tasya Kamila akhirnya angkat bicara pada Senin (23/2/2026).

Artis berusia 33 tahun ini menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh kewajiban kontrak beasiswa, termasuk aturan masa tinggal di Indonesia.

"Tugas pengabdianku secara resmi sudah selesai. Kontribusi itu bentuknya macam-macam, tidak harus selalu di birokrasi, tapi bisa lewat edukasi dan proyek lingkungan," tegas Tasya dalam klarifikasinya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menuntaskan rumus 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) sesuai ketentuan yang berlaku bagi penerima beasiswa LPDP.

Baginya, mengedukasi masyarakat melalui kapasitasnya sebagai figur publik dan lulusan kebijakan publik adalah bentuk nyata dari penerapan ilmu yang ia dapatkan di Amerika Serikat.

Tasya Kamila menegaskan telah menyelesaikan kewajiban pengabdian beasiswa LPDP sesuai aturan 2n+1. ***

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pendaftar Masih Jauh dari Target, LPDP Sebut Beberapa Penyebabnya

Pendaftar Masih Jauh dari Target, LPDP Sebut Beberapa Penyebabnya

Kuota pendaftar masih jauh dari target. Hal ini jadi salah satu alasan LPDP menggelar sosialisasi untuk seleksi tahap kedua di ITK.

Beasiswa LPDP Buka Seleksi Tahap II, Ini Syarat bagi Pendaftar

Beasiswa LPDP Buka Seleksi Tahap II, Ini Syarat bagi Pendaftar

Memasuki Seleksi Tahap II tahun 2026, LPDP menggelar seminar pembukaan di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, Selasa (14/07).

Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Pemilik LoA Tak Lagi Wajib Sertifikat Bahasa Inggris

Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Pemilik LoA Tak Lagi Wajib Sertifikat Bahasa Inggris

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 resmi dibuka mulai 30 Juni hingga 31 Juli. Pemilik LoA luar negeri kini tidak lagi diwajibkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer