
KALTIMPOST.ID, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan penyanyi Betrand Peto (ABT/BP) ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Laporan ini dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial ANW.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban, jajaran saksi, hingga terlapor.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik berinisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan konstruksi perkara. Barang bukti yang disita meliputi:
- Hasil visum et repertum korban
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP)
- Foto/dokumentasi luka korban
- Riwayat percakapan di media sosial
Onkoseno menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya bagi terlapor akan bergantung pada perkembangan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang terkumpul.
Sempat Dicecar 55 Pertanyaan Selama 8,5 Jam
Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyidikan, Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk memberikan klarifikasi awal.
Didampingi tim kuasa hukumnya, penyanyi yang akrab disapa Onyo ini menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga mendekati pukul 22.00 WIB.
"Ini panggilan terkait dugaan TPKS. Dari jam 13.00 sampai hampir jam 22.00 malam, penyidik mengajukan 55 pertanyaan," kata kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, di Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Betrand Peto yang tampak tenang menyampaikan apresiasinya kepada para awak media yang setia menunggu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




