KALTIMPOST.ID, Satu di antara tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar, yakni Mira Hayati dikabarkan tengah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan rutan menjadi tahanan kota ke majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Informasi tersebut pun dibenarkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lewat Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Ya benar,” tuturnya secara singkat.
Permohonan pengalihan status itu diajukan Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar pada Selasa (11/3).
Perempuan berjuluk Wanita Ratu Emas itu lewat penasihat hukumnya, Ida Hamidah menyebutkan alasan di balik permintaan tersebut.
“Beliau (Mira Hayati) baru saja melahirkan lewat operasi sesar dan anaknya masih di incubator rumah sakit,” tutur Ida Hamidah.
Selain itu, kata Ida, anak kliennya masih butuh ASI dari ibunya. Kondisi Mira Hayati juga ia klaim belum stabil pasca lahiran secara sesar.
“Kami juga mengajukan hal ini agar Bu Mira bisa menyusui anaknya karena kan tidak mungkin bayi dibawa ke rutan. Kita tahu kan, bayi yang masih prematur harus steril tempatnya. Jadi mamanya yang harus ke rumah sakit,” terangnya.
Kini kondisi Mira Hayati masih dalam proses pemulihan. Ida menyebut, kliennya bahkan sempat menggunakan kursi roda kala datang ke persidangan.
“Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan. Masih ada jahitannya, kalau orang sesar kan jalan apalagi jalannya ke belakang lumayan jauh, kasihan,” ucapnya.
Karena itu, ujar Ida, akan terus mengupayakan permohonan tersebut hingga benar-benar dikabulkan.
“Pengalihan masih akan kami mintakan lagi, ini terus kami usahakan,” sebutnya.
Sementara itu, Pegiat Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa angkat bicara. Ia mengatakan, permohonan pengalihan tahanan merupakan hak terdakwa yang telah diatur dalam hukum.
Akan tetapi, keputusan tetap berada di tangan hakim setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Pada dasarnya pengalihan tahanan itu dibenarkan oleh hukum dan jadi hak terdakwa. Namun, hal ini bisa berdampak pada terganggunya proses sidang bila terdakwa tak kooperatif, bahkan ada resiko melarikan diri,” jelasnya.
Ia menyebut dua alasan utama untuk mempertahankan status tahanan terdakwa sebagai tahanan rutan.
“Yang pasti agar persidangan lancar. Kemudian dampak yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Memberikan keringanan pada terdakwa sama saja dengan melukai rasa keadilan public,” tegasnya.
Editor : Hernawati