KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Januari 2026. Perkara tersebut menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Richard Lee.
Dalam gugatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Adi Suheri beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat sebagai pihak termohon.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menghargai upaya hukum yang diajukan. Itu hak tersangka dan sah menurut KUHAP,” ujar Andaru kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihak kepolisian siap menghadapi sidang praperadilan dan akan menyiapkan seluruh dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 2 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie