Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Nabilah O’Brien vs Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Status Tersangka Hilang setelah Mediasi

Dwi Puspitarini • Senin, 9 Maret 2026 | 13:59 WIB

Selebgram Nabilah O’Brien berdamai dengan Zendhy Kusuma atas kasus pencemaran nama baik di Mabes Polri, Jakarta.
Selebgram Nabilah O’Brien berdamai dengan Zendhy Kusuma atas kasus pencemaran nama baik di Mabes Polri, Jakarta.

KALTIMPOST.ID, Kasus Nabilah O’Brien yang sempat menjadi tersangka pencemaran nama baik dalam polemik dengan pelanggannya, Zendhy Kusuma, akhirnya berakhir damai. Kedua pihak sepakat berdamai setelah menjalani proses mediasi di Mabes Polri.

Perdamaian itu membuat status tersangka yang sebelumnya menjerat Nabilah O’Brien resmi dihentikan. Polisi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) setelah kedua pihak mencabut laporan masing-masing.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan perkara tersebut sudah selesai secara hukum.

"Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Habiburokhman juga sempat berkelakar bahwa suami Nabilah kini sudah bisa kembali tenang setelah polemik yang sempat viral di media sosial itu.

"Suaminya Mas Kevin ini kemarin berminggu-minggu gak napsu makan. Insya Allah sekarang sudah nafsu makan ya Mba Nabilah ya," ucapnya.

 Baca Juga: Biodata dan Agama Sheila Dara, Istri Vidi Aldiano yang Tegar Mendampingi Hingga Akhir

Nabilah O’Brien: Saya Maafin Semuanya

Usai proses mediasi dengan Zendhy Kusuma di Mabes Polri, Nabilah O’Brien mengaku lega karena status tersangka terhadap dirinya sudah tidak ada lagi.

“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah usai menjalani mediasi dengan pihak Zendhy di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026).

Ia juga memastikan seluruh persoalan dengan Zendhy telah diselesaikan secara damai.

“Iya. Saya maafin 100 persen,” kata dia sambil bergegas meninggalkan Mabes Polri.

 Baca Juga: Biodata dan Agama Vidi Aldiano, Penyanyi Pop Berjuluk Duta Persahabatan

Polisi: Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perdamaian tercapai setelah kedua pihak dipertemukan oleh penyidik.

Dalam pertemuan itu, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma bersama pasangan masing-masing menandatangani perjanjian damai.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026).

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, perdamaian ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah,” tuturnya.

 Baca Juga: Duduk Perkara Bos Bibi Kelinci Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Usai Viral Unggah CCTV Pencurian, Ngaku Diperas Rp 1 Miliar

Awal Kasus Nabilah O’Brien vs Zendhy Kusuma

Kasus Nabilah O’Brien bermula dari insiden di restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025.

Saat itu Zendhy Kusuma bersama istrinya, Evi Santi, memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.

Namun setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya disebut meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar.

Nabilah kemudian memviralkan kejadian tersebut di media sosial dan melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang.

Tak lama kemudian, Zendhy melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui UU ITE.

Situasi makin memanas ketika pada Selasa, 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang atas laporan Nabilah.

Kemudian, pada Sabtu, 28 Februari 2026, Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan Zendhy.

Kini, setelah proses mediasi dan pencabutan laporan, seluruh perkara dihentikan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Zendhy Kusuma dan Nabilah berdamai #mabes polri #Bibi Kelinci #kasus nabilah obrien #pencemaran nama baik #zendhy kusuma #kemang #mediasi #habiburokhman