alexametrics Pemkab PPU Siapkan Naskah Akademik Gandeng Uniba

Pemkab PPU Siapkan Naskah Akademik Gandeng Uniba

Sabtu, 04 Maret 2023 00:02

pemkab-ppu-siapkan-naskah-akademik-gandeng-uniba

Asisten I Pemkab PPU Sodikin.

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menggandeng Universitas Balikpapan (Uniba) untuk memulai kajian ilmiah untuk akselerasi pemekaran wilayahnya. Kajian ilmiah tersebut akan menjadi dasar terbentuknya Naskah Akademik (Nasmik), penataan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa di PPU.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU Sodikin mengatakan, paska disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka jumlah kecamatan di PPU tersisa menjadi tiga kecamatan. Sebab Sepaku kini menjadi bagian dari IKN Nusantara.

Sebelumnya, PPU terdiri dari empat kecamatan. Antara lain Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku.

"Ketika kita kaitkan dengan Undang-Undang 23/2014, bahwa satu kabupaten terdiri dari minimal lima kecamatan, maka kita melakukan upaya-upaya penataan sesuai regulasi itu," ujarnya, ditemui, Rabu (1/3). 

Dalam prosesnya, Sodikin bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab PPU telah berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) dan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dijelaskan, pertemuan dengan Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) yang membahas pemekaran kecamatan dan Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri untuk membahas pemekaran di tingkat kelurahan dan desa.

"Dirjen Bina Adwil (Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si) mengatakan terkait pemekaran kecamatan relatif tidak ada masalah. Tetapi ketika bertemu Bina Pemdes, disampaikan untuk pemekaran desa harus ada yang menginisiasi," katanya.

Adapun inisiasi ini tidak boleh dari pemerintahan daerah, tetapi boleh dilaksanakan dari Kemendes, Bappenas atau boleh dari Badan Otorita. Saat bertemu dengan kedua kementerian tersebut, hadir pula Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor serta Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup. Kemudian, Pemkab PPU juga telah bertemu dengan pejabat di lingkungan Bappenas.

Semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab PPU, dilibatkan untuk mendorong Bappenas agar merealisasikan akselerasi pemekaran, khususnya di tingkat kelurahan dan desa.

"Saat itu kami berharap Bappenas bersedia menginisiasi pemekaran desa. Jadi kita masih menunggu undangan dari Bappenas," katanya.

Selanjutnya akselerasi terus dilakukan yakni berkoordinasi dengan biro pemerintahan dan otonomi daerah Pemprov Kaltim yang telah memberi lampu hijau agar pemekaran kecamatan diprioritaskan. Pihak terkait menyarankan agar Pemkab PPU melakukan kajian terlebih dahulu. Sekedar diketahui, Kabupaten Mahakam Ulu juga melakukan pemekaran wilayahnya, dengan melalui pendekatan kepentingan strategis nasional. Pendekatan kepentingan strategis nasional memungkinkan daerah melakukan pemekaran, tanpa diwajibkan memenuhi keseluruhan syarat yang diperlukan.

"Katakanlah begini, di PP (Peraturan Pemerintah) nomor 17/2018 disebutkan bahwa suatu kecamatan minimal terdiri dari sepuluh kelurahan atau desa.

"Namun karena pendekatan kita melalui kepentingan strategis nasional, maka bisa saja syarat suatu kecamatan itu hanya membutuhkan enam, tujuh atau delapan kelurahan atau desa," jelasnya.

Saat ini, tahapan kajian akademik yang bekerjasama dengan Universitas Balikpapan (Uniba) terus berprogres. Kajian di wilayah Kecamatan Babulu sudah mencapai 90 persen. Setelah itu, berlanjut kajian untuk wilayah Kecamatan Penajam. Begitu kajian ilmiah rampung, Pemkab PPU akan melakukan audiensi ke Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Tujuannya agar gubernur bisa menerbitkan rekomendasi penataan wilayah, terutama wilayah kecamatan.

"Semoga selama tujuh bulan ke depan, sebelum masa bakti Pak Bupati selesai, sudah ada progres yang kita capai," timpalnya. 

Tahapannya tidak sampai disitu saja, Pemkab dan DPRD PPU juga melanjutkan persiapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sebelum menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait.

"Insyallah, 2024 Perda-nya selesai. Tahun 2025 tinggal mengisi," imbuhnya. 

Menurutnya, Pemkab PPU memang berupaya mengejar tahapan-tahapan tersebut, untuk menyesuaikan momentum pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan atau desa, usai Pemilihan Umum (Pemilu) yang rencananya akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

"Karena memang saat ini ada moratorium terkait dengan penataan itu," ucapnya. 

Hingga saat ini, moratorium pemekaran wilayah di daerah, atau istilahnya larangan sementara untuk melakukan pemekaran, masih berlaku. "Nah, moratorium itu untuk menyelamatkan pelaksaan Pemilu. Begitu Pemilu di tahun 2024 selesai, moratorium itu dicabut, maka kami sudah melengkapi semua syarat untuk pemekaran itu," pungkasnya. (ami)