Kaltim Percepat Universal Coverage Jamsostek, 1,02 Juta Pekerja Sudah Terlindungi

BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintan Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Hingga April 2026, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim telah mencapai 59 persen atau sekitar 1,02 juta pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M Hasbi Asshiddiqqi mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.
“Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama perlindungan pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Capaian tersebut menjadi langkah positif menuju target UCJ 2026 sebesar 74,10 persen atau lebih dari 1,27 juta pekerja aktif terlindungi. Artinya, sekitar 250 ribu pekerja lagi akan didorong masuk dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Kaltim.
Perkembangan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Balikpapan, Kamis (7/5).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja.
“Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




