Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdag Balikpapan Sidak Sejumlah Minimarket 

M
Penulis: Maria Irham❯
PRO-UMKM LOKAL: Sidak dilakukan di sejumlah minimarket di Kota Balikpapan dipimpin Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, Selasa (9/6).  
PRO-UMKM LOKAL: Sidak dilakukan di sejumlah minimarket di Kota Balikpapan dipimpin Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, Selasa (9/6).   

Advertisement

BALIKPAPAN- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah minimarket di Kota Balikpapan, Selasa (9/6).

Dalam sidak yang dipimpin Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin itu, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 terkait tata kelola pasar modern serta operasional minimarket.

Sidak dilakukan untuk memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain memberikan edukasi. Disdag juga melakukan pemantauan terhadap implementasi berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola minimarket.

Advertisement

Syafaruddin menjelaskan ada total 6 minimarket yang disidak. Di mana sidak dilakukan karena masih terdapat minimarket yang beroperasi di luar ketentuan. Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan pendekatan sosialisasi dan pembinaan melalui pemberian surat teguran.

“Kami ingin menegakkan aturan yang sudah lama dibuat ini. Mulai dari jam operasional hingga penyediaan ruang bagi pelaku UMKM lokal. Untuk memasarkan produknya di toko modern,” jelas Syafaruddin.

Menurutnya, Perda dan Perwali yang telah diterbitkan pemerintah daerah tersebut memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha ritel modern dengan perkembangan usaha masyarakat lokal. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk aturan jam buka dan tutup minimarket, perizinan usaha. Serta kewajiban menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.

Syafaruddin menuturkan bahwa kemitraan antara minimarket dan UMKM menjadi salah satu poin penting yang terus didorong pemerintah. Melalui kerja sama tersebut, produk-produk lokal diharapkan memiliki akses pasar yang lebih luas. Sehingga mampu meningkatkan daya saing dan pendapatan pelaku usaha kecil.

“Keberadaan toko modern harus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Salah satunya dengan menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal agar bisa dipasarkan dan dikenal lebih luas oleh masyarakat,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Syafaruddin, pihaknya akan membentuk tim gabungan dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan pengawasan berjalan lebih efektif.  “Jadi pembentukan tim ini masih menunggu surat keputusan (SK) resmi. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban,” ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TWAP Samarinda Ingatkan Kawasan SRT Berisiko Banjir, Syaparudin: Fasilitas Pendidikan Bagi Warga Kurang Mampu

TWAP Samarinda Ingatkan Kawasan SRT Berisiko Banjir, Syaparudin: Fasilitas Pendidikan Bagi Warga Kurang Mampu

Jelang MPLS, TWAP Samarinda mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi persoalan lingkungan di kawasan Sekolah Rakyat Terintegrasi.

Kartu KEMAS Sasar 137 Pelaku UMKM PEKKA, Pemilik Dijatah Tabung Melon Mingguan

Kartu KEMAS Sasar 137 Pelaku UMKM PEKKA, Pemilik Dijatah Tabung Melon Mingguan

Sebanyak 137 perempuan kepala keluarga (PEKKA) mendapat Kartu Akses UMKM Penyintas LPG 3 Kg (KEMAS).

Disdag Balikpapan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Sepinggan, TPS Ditargetkan Rampung 4 November

Disdag Balikpapan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Sepinggan, TPS Ditargetkan Rampung 4 November

Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan pembagian kios darurat sesuai dengan hak pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer