
JAKARTA – Sekitar 1.600 pekerja PT PLN (Persero) dari berbagai daerah di Indonesia menyuarakan desakan agar pemerintah mengevaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Mereka menilai pengelolaan ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara melalui PLN demi menjaga kedaulatan energi nasional.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Akbar Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) di Plaza Terbuka Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81 itu diikuti sekitar 1.600 pekerja dari Sabang hingga Merauke.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa pengelolaan ketenagalistrikan harus terintegrasi, mulai dari pembangkitan hingga pelayanan kepada pelanggan. Karena itu, pihaknya meminta RUPTL 2025–2034 ditinjau kembali agar PLN memperoleh peran strategis sebagaimana amanat konstitusi.
“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” tegas Abrar dalam orasinya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah besarnya keterlibatan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP), terutama di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik (oversupply).
SP PLN menilai skema pembayaran kontrak listrik take or pay perlu dievaluasi menjadi take and pay. Dengan skema tersebut, pembayaran listrik diharapkan lebih mempertimbangkan realisasi energi yang diserap PLN.
“Di tengah oversupply, RUPTL 2025–2034 harus dievaluasi ulang sehingga porsi pembangkit harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay,” ujarnya.
Abrar juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Selain persoalan kontrak pembelian listrik, SP PLN menyoroti penggunaan denominasi dolar AS dalam transaksi listrik swasta. Menurut Abrar, mekanisme tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan PLN sekaligus berdampak pada APBN.
Perhatian lainnya tertuju pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di DPR, khususnya wacana penerapan power wheeling atau pemanfaatan jaringan transmisi listrik milik pihak lain.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


