Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bolehkah Membayar Zakat Emas dengan Cara Mencicil?

Ismet Rifani • Minggu, 22 Februari 2026 | 18:01 WIB

Photo
Photo

ZAKAT EMAS DENGAN MENCICIL

 

Pertanyaan :

Saya memiliki simpanan emas yang sudah melebihi 85 gram dan disimpan selama 1 tahun. Ramadan ini ingin membayar zakatnya dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga emas saat ini. Namun karena harga emas saat ini sudah tinggi maka dana yang harus saya siapkan juga tinggi, sedangkan keperluan mau lebaran ini juga banyak. Apakah diperbolehkan membayar zakat separuh dahulu dan kemudian sisanya bisa dicicil 2-3 bulan setelah Ramadan ? HP. 082353257xxx

 

Jawaban :

Allah SWT melarang umat-Nya menunda-nunda bayar zakat. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surat Al-An’am berikut: “Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (QS. Al-An’am: 141). Ayat tersebut mengandung perintah Allah Swt, dan berdasarkan kaidah hukum fikih, perintah Allah sifatnya menuntut untuk segera dilaksanakan.

 Berkaitan dengan mencicil membayar zakat, para ulama memperbolehkan seseorang untuk mencicil zakat, hanya jika si pemberi zakat atau muzaki telah memiliki harta yang mencapai nisab, tidak memiliki utang, dan telah melewati masa satu tahun Qamariyah (haul).

 Hukum diperbolehkannya pembarayan zakat dengan dicicil ini bersandar pada hadis Abbas Radhiyallahu ‘anhu. Dikisahkan bahwa Abbas Ra meminta izin kepada Nabi Muhammad Saw untuk memajukan pembayaran zakatnya dan diizinkan oleh Rasulullah. “Abbas memohon kepada Rasulullah Saw tentang menyegerakan zakat sebelum tiba waktu wajibnya, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya dalam hal itu.” (HR Abu Dawud no. 1624)

 Namun demikian, dalam kasus seseorang yang tidak menyadari atau lupa mengeluarkan zakat yang seharusnya dikeluarkan di tahun-tahun sebelumnya, ia boleh untuk mencicil zakat tersebutkarena sebab bisa jadi nilai akumulasi yang besar atau dikarenakan kondisi keuangan yang memberatknya. Mengenai hal ini, para ulama sepakat bahwa orang itu wajib mengeluarkan zakatnya dengan segera.  Bila mampu, ia wajib dengan segera membayarkan zakatnya sekaligus. Namun, jika tidak mampu membayarnya secara langsung, maka ia dapat mencicilnya.Wallahualam bisshawab. (*)

Editor : Ismet Rifani
#tanya jawab Ramadan #BMH Kaltim