JUNUB DI SIANG HARI
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya orang yang sedang berpuasa junub pada siang hari ? Hp. 082310504xxx
Jawaban :
Mandi wajib (junub) salah satunya disebabkan keluarnya air mani. Adapun jika keluar tanpa disengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Contohnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Karena orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang; orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Sebaliknya, mandi junub yang disebabkan karena mengeluarkan air mani secara sengaja maka puasanya batal. Apakah dengan cara masturbasi (onani) atau bercumbu dengan istri/suami secara berlebihan, hingga keluar mani. Dalam hadits Qudsi, Allah berfirman: “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud).
Adapun junub karena berhubungan suami istri di malam hari dan orang itu belum sempat mandi besar hingga melewati imsak, maka puasanya tetap sah. Hanya saja ia dianjurkan untuk segera mandi besar karena melalaikan salat subuh berjamaah di masjid termasuk dosa. Wallahu a’lam. (*)
Editor : Ismet Rifani